RADARBANDUNG.id- Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri resmi menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Penetapan tersangka diputuskan usai penyidik melakukan gelar perkara.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, penyidik juga telah meminta keterangan 17 saksi serta 21 saksi ahli.
Ferdinand juga telah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dan tersangka.
”Setelah dilakukan gelar perkara, tim penyidik Ditsiber telah mendapatkan 2 alat bukti sesuai dengan pasal 184 KUHAP. Sehingga, menaikkan status saudara FH dari saksi menjadi tersangka,” kata Ramadhan kepada wartawan, Selasa (11/1).
Penyidik juga memutuskan mengenakan penahanan kepada Ferdinand. Dia akan ditahan 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba cabang Bareskrim Polri.
”Penyidik melakukan proses penangkapan dan dilanjutkan penahanan. Hasil pemeriksaan dokter dari Pusdokkes, layak untuk dilakukan penahanan,” jelas Ramadhan.
Ferdinand dijerat pasal 14 ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 1946. Pasal 45 ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) UU ITE. Dia terancam pidana maksimal 10 tahun penjara.
Baca Juga: Ferdinand: Hanya Pecinta Kebobrokan Moral Nilai Meme Jokowi oleh BEM UI sebagai Kritik yang Wajar
Kasus itu bermula dari trendingnya tagar #tangkapferdinand media sosial Twitter. Pemicunya kicauan Ferdinand yang dinilai mengandung unsur penistaan agama.
Ferdinand saat itu menulis, kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa maha segalanya.
Baca Juga: Ferdinand Beberkan Punya Penyakit yang Pengaruhi Kesadarannya
Kasus itu kemudian dilaporkan ke Bareskrim Polri. Tak lama setelah menerima laporan polisi, Bareskrim bergerak cepat mengusut kasus tersebut.
Akhirnya, Bareskrim meningkatkan status kasus tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan.
(jpc)