News

Ferdinand Jadi Tersangka dan Ditahan

Radar Bandung - 11/01/2022, 10:55 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Ferdinand Jadi Tersangka dan Ditahan
Ferdinand Hutahaean. (jpnn)

RADARBANDUNG.id- Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri resmi menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.

Penetapan tersangka diputuskan usai penyidik melakukan gelar perkara.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, penyidik juga telah meminta keterangan 17 saksi serta 21 saksi ahli.

Ferdinand juga telah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dan tersangka.

”Setelah dilakukan gelar perkara, tim penyidik Ditsiber telah mendapatkan 2 alat bukti sesuai dengan pasal 184 KUHAP. Sehingga, menaikkan status saudara FH dari saksi menjadi tersangka,” kata Ramadhan kepada wartawan, Selasa (11/1).

Penyidik juga memutuskan mengenakan penahanan kepada Ferdinand. Dia akan ditahan 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba cabang Bareskrim Polri.

”Penyidik melakukan proses penangkapan dan dilanjutkan penahanan. Hasil pemeriksaan dokter dari Pusdokkes, layak untuk dilakukan penahanan,” jelas Ramadhan.

Ferdinand dijerat pasal 14 ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 1946. Pasal 45 ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) UU ITE. Dia terancam pidana maksimal 10 tahun penjara.

Baca Juga: Ferdinand: Hanya Pecinta Kebobrokan Moral Nilai Meme Jokowi oleh BEM UI sebagai Kritik yang Wajar

Kasus itu bermula dari trendingnya tagar #tangkapferdinand media sosial Twitter. Pemicunya kicauan Ferdinand yang dinilai mengandung unsur penistaan agama.

Ferdinand saat itu menulis, kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa maha segalanya.

Baca Juga: Ferdinand Beberkan Punya Penyakit yang Pengaruhi Kesadarannya

Kasus itu kemudian dilaporkan ke Bareskrim Polri. Tak lama setelah menerima laporan polisi, Bareskrim bergerak cepat mengusut kasus tersebut.

Akhirnya, Bareskrim meningkatkan status kasus tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan.

(jpc)


Terkait News
Kunjungi SMA Taruna Nusantara di Kota Cimahi, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Usulkan Bangun Trotoar
News
Kunjungi SMA Taruna Nusantara di Kota Cimahi, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Usulkan Bangun Trotoar

RADARBANDUNG.ID, KOTA CIMAHI – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi belum lama ini mengunjungi SMA Taruna Nusantara Kampus Cimahi, Jawa Barat. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang sering mengenakan pakaian dinas serba putih tersebut memberikan wejangan penting untuk siswa-siswi SMA Taruna Nusantara, serta Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dan alumnus. Dari […]

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Tegaskan Tidak Masalah Diterpa Isu dan Badai, yang Penting Cepat dan Menangani
News
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Tegaskan Tidak Masalah Diterpa Isu dan Badai, yang Penting Cepat dan Menangani

RADARBANDUNG.ID, KOTA CIMAHI- Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan pidato saat mengunjungi SMA Taruna Nusantara Kampus Cimahi. Sebagai Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menerangkan, tidak mungkin menghadapi satu sekolah. “Saya menghadapi tawuran, segala macem yang kemaren,” Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Dedi Mulyadi mengatakan, mengambil pijakan yang cepat, walaupun tanpa kajian. “Engga ada urusan, ini […]

ITB Apresiasi Presiden, Kapolri dan DPR Atas Penangguhan Penahanan Mahasiswinya
News
ITB Apresiasi Presiden, Kapolri dan DPR Atas Penangguhan Penahanan Mahasiswinya

RADARBANDUNG.id, JAKARTA- Institut Teknologi Bandung (ITB) mengapresiasi Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas penangguhan penahanan mahasiswinya berinisial SSS terkait meme Prabowo dan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi). ITB akan memberikan pembinaan dan edukasi kepada mahasiswinya itu agar tindakan serupa tidak terulang. “ITB mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Presiden Republik […]

Lapor ke Prabowo, Driver Ojol se-Jabar Tolak Rencana Merger Grab-GoTo
News
Lapor ke Prabowo, Driver Ojol se-Jabar Tolak Rencana Merger Grab-GoTo

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Perkumpulan Online Roda Dua Se-Jawa Barat atau POROS menyampaikan surat terbuka kepada Presiden RI Prabowo Subianto yang berisi penolakan rencana merger Grab-Goto atau akuisisi Goto. Surat terbuka itu disampaikan pada 10 Mei 2025 dengan menegaskan tujuh alasan penolakan aksi korporasi yang tengah ramai itu karena sangat berdampak tak hanya bagi driver, konsumen, tapi […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.