News

Pemerkosa Santri Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri

Radar Bandung - 11/01/2022, 13:00 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Pemerkosa Santri Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri
Herry Wirawan saat hadir langsung di PN Bandung untuk mendengarkan tuntutan. Foto: Istimewa

RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Herry Wirawan dituntut hukuman mati. Jaksa menilai hukuman itu sesuai dengan perbuatan terdakwa kasus pemerkosaan terhadap belasan santriwati tersebut.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat yang dipimpin Kajati Jabar Asep N. Mulyana dalam persidangan yang berlangsung di PN Bandung, Selasa (11/1/2022).

Herry Wirawan hadir langsung mendengarkan tuntutan dalam persidangan yang berlangsung tertutup tersebut.

“Menuntut terdakwa dengan hukuman mati,” ungkap Asep usai persidangan.

Asep mengatakan, hukuman sesuai dengan perbuatan Herry yang sesuai dakwaan memperkosa 13 santriwatinya sendiri hingga beberapa di antaranya hamil dan melahirkan.

“Ini sebagai bukti, komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan pihak lain yang melakukan kejahatan,” kata Asep.

Herry Wirawan dituntut hukuman mati sesuai Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I No. 17/2016 tentang Perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Baca Juga: Herry Wirawan Mengaku Khilaf Perkosa Belasan Santriwati di Bandung

Sebagaimana diketahui, Herry Wirawan menjadi terdakwa usai memperkosa 13 santriwati. Beberapa santriwati hamil dan melahirkan. Kasus ini pun sudah masuk ke persidangan.

Selain hukuman mati, jaksa juga meminta hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa kebiri kimia. “Hukuman tambahan berupa kebiri kimia,” kata Asep.

Selain itu, jaksa meminta hakim agar menjatuhkan pidana tambahan pengumuman identitas terdakwa.

(ysf/dbs)


Terkait Kota Bandung
Pandangan Optimis dan Skeptis, Kebijakan Jam Masuk Sekolah di Bandung Urai Kemacetan
Kota Bandung
Pandangan Optimis dan Skeptis, Kebijakan Jam Masuk Sekolah di Bandung Urai Kemacetan

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung resmi menerapkan kebijakan baru mengenai jam masuk sekolah untuk tahun ajaran 2025/2026. Melalui Surat Edaran Wali Kota Bandung Nomor: 103-DISDIK/2025, jam masuk untuk jenjang SMP/sederajat pukul 07.00 WIB, serta SD dan PAUD/TK pukul 07.30 WIB.

Bekali Keterampilan Praktis dan Produktif, Pegawai ITB yang akan Purnabakti Dilatih Bioteknologi Mikroba
Kota Bandung
Bekali Keterampilan Praktis dan Produktif, Pegawai ITB yang akan Purnabakti Dilatih Bioteknologi Mikroba

RADARBANDUBG.id, BANDUNG – Sekolah Ilmu dan Teknologi Hayati (SITH) Institut Teknologi Bandung (ITB) melalui Kelompok Keahlian Bioteknologi Mikroba menggelar pelatihan keterampilan berbasis bioteknologi mikroba untuk pegawai ITB yang akan memasuki masa purnabakti di Gedung Labtek XI Kampus ITB, Minggu (3/8/2025). Kegiatan yang berlangsung sehari ini bertujuan membekali peserta dengan keterampilan praktis agar tetap produktif pascapensiun, […]

Gotong Royong Fondasi Kuat Pembangunan Kota, Apresiasi LPM Cipadung Kidul
Kota Bandung
Gotong Royong Fondasi Kuat Pembangunan Kota, Apresiasi LPM Cipadung Kidul

Apresiasi rangkaian kegiatan BBGRM yang digelar secara kolaboratif antara pemerintah, masyarakat, dan LPM. Kegiatan mencakup apel warga, pembagian sembako dan alat tulis, penyerahan alat kebersihan, senam bersama, jalan santai, hingga lomba mewarnai anak-anak.

Pemkot Bandung Konsep 25 Halte Tematik, Fungsi Jangan Tersisih Estetika
Kota Bandung
Pemkot Bandung Konsep 25 Halte Tematik, Fungsi Jangan Tersisih Estetika

Rendahnya minat warga terhadap transportasi publik di Bandung disebabkan belum adanya perencanaan bertahap yang konkret.

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.