RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Herry Wirawan dituntut hukuman mati dan kebiri. Selain itu, terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati di Bandung itu juga dituntut denda dengan nominal mencapai hampir Rp 1 miliar.
Hukuman denda terdiri atas pidana denda Rp500 juta dan restitusi Rp 331.527.186.
Hal tersebut terungkap dalam amar tuntutan yang dibacakan Kajati Jabar Asep N Mulyana yang bertindak sebagai jaksa penuntut umum dalam sidang tuntutan di PN Bandung, Selasa (11/1/2022).
“Kami juga meminta hakim untuk pidana denda sebesar Rp500 juta subsider selama 1 tahun kurungan,” kata Asep selepas sidang.
Denda itu harus Herry Wirawan bayarkan. Jika tidak, maka Herry akan dipidana penjara 1 tahun. Selain itu, Herry juga diwajibkan membayar restitusi atau ganti rugi kepada korban.
Total dari 13 korban, besaran restitusi Rp 331 juta lebih. Restitusi ini juga sebelumnya telah diungkapkan LPSK saat dimintai keterangan pekan lalu.
Baca Juga: Pemerkosa Santri Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri
“Mewajibkan kepada terdakwa untuk membayar restitusi kepada anak korban yang total keseluruhan sebesar Rp 331.527.186,” tandasnya.
Sebagaimana diketahui, Herry Wirawan menjadi terdakwa usai memperkosa 13 santriwati. Beberapa diantara santriwati hamil dan melahirkan. (ysf/dbs)
Baca Juga:
- Herry Wirawan Mengaku Khilaf Perkosa Belasan Santriwati di Bandung
- Fakta Baru, Herry Wirawan Diduga Perkosa Kerabat dan ‘Cuci Otak’ Istri