RADARBANDUNG.id- Terdakwa kasus pemerkosaan 13 santri di Kota Bandung, Herry Wirawan mendapatkan tuntutan hukuman mati dan kebiri oleh jaksa penuntut umum.
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara mengatakan pihaknya menolak dengan tuntutan hukuman mati terhadap Herry Wirawan karena bertentangan dengan prinsip HAM.
“Komnas HAM tidak setuju penerapan hukuman mati karena bertentangan dengan prinsip HAM. Hak hidup adalah hak yang tidak bisa dikurangi dalam situasi apapun (non derogable rights),” ujar Beka saat dikonfirmasi, Kamis (13/1/2022).
Beka mengutarakan, seharusnya jaksa penuntut umum bisa memberikan tuntutan hukuman seumur hidup terhadap Herry Wirawan, ketimbang tuntutan hukuman mati.
“Bisa seumur hidup,” katanya.
Selain itu, Beka juga menegaskan Komnas HAM tidak setuju terhadap tuntutan hukuman kebiri terhadap Herry Wirawan. Hal ini karena terlalu kejam dan tidak sejalan dengan prinsip HAM.
“Kami juga tidak setuju dengan hukuman kebiri. Karena tidak sejalan dengan prinsip hak asasi manusia. Yaitu tidak melakukan penghukuman yang kejam dan tidak manusiawi,” pungkasnya.
Sebelumnya, jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menuntut Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa belasan santriwati di Bandung, dengan hukuman mati dan hukuman tambahan kebiri.