RADARBANDUNG.id, LEMBANG- Nenek Ellen Plaissaer Sjair (80), warga Kampung Jayagiri, RT 04/11, Desa Jayagiri, Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) harus menelan pil pahit.
Pasalnya, sang cucu telah menjual tanah dan rumah tanpa sepengetahuannya. Akibat ulah cucunya yang berinisial IW itu, ia pun terancam terusir dari rumahnya.
Nenek Ellen mengaku, cucunya telah memalsukan tanda tangannya untuk menjual tanah dan bangunan rumah seluas 3.230 meter persegi kepada orang lain senilai Rp2,8 miliar.
“Cucu saya ini memalsukan tanda tangan surat kuasa pada tahun 2014. Awalnya hilang BPKB, terus uang sampai sertifikat rumah tanpa sepengetahuan saya dan sertifikat juga sudah pindah nama,” katanya, Jumat (14/1).
Ia mengatakan, IW merupakan cucu tiri dan diketahui menjual asetnya tersebut tahun 2014 setelah suaminya meninggal tahun 2012 lalu.
“Saat dikosongkan rumah ditangguhkan karena ada perkara hukum,” katanya.
Selanjutnya, untuk mempertahankan asetnya itu, Nenek Ellen menempuh jalur hukum dan IW divonis 2 tahun kurungan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung pada 2017.
“Cucu saya terbukti bersalah melakukan tindak pidana akta otentik. Jadi, 2 perkara yaitu pidana dan perdata. Untuk pidananya ibu menang, tapi kasus perdatanya kalah terus dari mulai pengadilan negeri hingga PK,” imbuhnya.
Ia mengakui telah menghabiskan uang yang tak sedikit namun ia enggan menyebutkan uang yang sudah ia keluarkan selama kasus tersebut berlangsung.
“Akhirnya, uang juga sudah habis-habisan, tapi saya juga sudah beberapa kali harus keluar dari rumah ini. Tapi ada penangguhan untuk pengusiran dan sekarang sedang berusaha lagi mengajukan banding,” katanya.
Baca Juga: Seorang Ibu di Bandung Digugat 2 Anak Kandungnya
Nenak Ellen pun berharap, bupati Bandung Barat, gubernur, bahkan presiden bisa membantunya dalam menuntaskan perkara ini sesuai dengan yang diharapkan.
“Saya ingin merasakan ketenangan saat menghabiskan masa tua ini dan masih sempat menempati rumah yang saya sangat sayangi,” pungkasnya.
(kro/radarbandung)