RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Keberadaan warga negara asing (WNA) bisa baik dalam segala aspek di negara. Namun juga sebaliknya bisa ancaman bagi bangsa dan negara.
Dengan demikian Imigrasi menjadi gerbang utama dalam mengawasi keluar masuknya warga negara asing di Indonesia.
Salah satu contohnya di Bandung, kesadaran WNA terhadap administrasi izin tinggal dan status keimigrasi masih ada yang belum melaporkannya ke imigrasi.
Kepala Imigrasi Kelas 1 TPI Bandung, Arief Hazairin Satoto, melalui Kasi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian M. Novrian Jaya mengatakan, keberadaan WNA di Bandung terbilang cukup banyak, yaitu sekitar 6 ribu orang yang tersebar di wilayah kerja kantor Imigrasi Bandung yang meliputi Kota Bandung, Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Subang dan Sumedang.
Menurutnya, beragam kepentingan orang asing datang ke Indonesia diantaranya sebagai tenaga rohaniawan, investor, pelajar, TKA, tenaga ahli dan wisatawan.
Adapun data berdasarkan izin tinggal di Imigrasi Bandung terdapat 1.371 WNA Jumlah pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) per Desember 2021 dan Pemegang Izin Tinggal Tetap (ITAP) sebanyak 159 orang.
Sedangkan data lainnya, yaitu penyatuan keluarga sejumlah 936 orang, TKA Perindustrian 686 orang, TKA bidang kontruksi bangunan 485 orang, tenaga ahli 353 orang, pendidikan/pelajar 222 orang, penanam modal 144 orang, TKA Bidang Pendidikan dan pelatihan 105 orang, TKA Bidang Transportasi 85 orang dan lain-lainnya 161 orang.
Novrian menerangkan, ada WNA yang sudah pensiunan yang memilih Bandung sebagai tempat istirahatnya. “Dan Bandung paling dominan berasal dari warga negara India dan Korea,” jelasnya.
Ia menambahkan, untuk tenaga ahli pada perusahaan, pelanggaran yang ditemukan biasanya terkait dengan jabatan rangkap. Contohnya satu orang asing ada yang merangkap beberapa jabatan namun tidak melaporkan ke kantor imigrasi.
“Kami terus melakukan sosialisasi terkait aturan keimigrasian kepada para penjamin orang asing baik TKA ataupun penjamin WNA agar tertib dalam melaporkan perubahan statusnya ke kantor imigrasi,” pungkasnya. (ca2)