News

Setahun Buron ke Palembang, Eks Kades Cihawuk Kab. Bandung Dicokok Polisi

Radar Bandung - 17/01/2022, 16:38 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Setahun Buron ke Palembang, Eks Kades Cihawuk Kab. Bandung Dicokok Polisi
Mantan Kepala Desa (Kades) Cihawuk, Kertasari, Kabupaten Bandung, AS (51), yang terlibat dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi diperlihatkan saat pers rilis di Mapolresta Bandung, Soreang. FOTO: FIKRIYA ZULFAH/RADAR BANDUNG

RADARBANDUNG.id, SOREANG- Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengungkapkan kronologi penangkapan mantan Kepala Desa (Kades) Cihawuk, Kec. Kertasari, Kabupaten Bandung, atas kasus dugaan tindakan korupsi Dana Alokasi Dana Perimbangan Desa (ADPD) T.A. 2017, dan Dana Desa (DD) TA. 2016, TA. 2017 dan TA 2018.

Menurut Kapolresta, kegiatan pengungkapan kasus dugaan korupsi dengan tersangka AS (51), yang menjabat kepala desa sejak 2006 sampai 2018 itu, berawal dari adanya laporan masyarakat.

“Dilakukan dari tahun 2016 hingga tahun 2018. Berawal dari laporan masyarakat tentang adanya kegiatan-kegiatan fisik yang tidak sesuai spek, kemudian baru dibangun langsung rusak, dan sebagainya,” ujar Kusworo di Mapolresta Bandung, Soreang, Senin (17/1).

“Sehingga berdasarkan informasi dan laporan dari masyarakat tersebut, Polresta Bandung melakukan kegiatan penyelidikan,” sambungnya.

Pihak kepolisian bekerja sama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung yaitu bagian inspektorat untuk melakukan kegiatan audit. Yaitu, dari mulai audit pembayaran pajak kemudian pengerjaan fisik, dan kegiatan lainnya.

“Yang mana negara mengalami kerugian senilai lebih dari Rp800 juta, dari situ peningkatan tersangka dan lainnya,” ungkapnya.

Saat laporan dugaan korupsi tersebut dilakukan tindak lanjut, Kusworo menuturkan, AS masih menjabat Kades dan belum masuk pencalonan Kades. Kemudian saat pemenuhan sebagai tersangka, AS mengikuti pemilihan Kades.

Kata Kusworo, tersangka AS bersikap kooperatif, tidak merusak barang bukti, tidak mengulangi pidananya lagi. Sehingga saat itu, AS hanya diminta melaksanakan wajib lapor dan tidak dilakukan penahanan.

“Seiring berjalan waktu berkas dilengkapi, kemudian diserahkan kepada jaksa penuntut umum dan dinyatakan P21, pada saat dilakukan tahap 2 penyerahan barang bukti dan tersangka, yang bersangkutan kabur,” tutur Kusworo.

Dikatakan Kusworo, selama kurang lebih satu tahun itu, AS kabur ke Palembang Sumatera Selatan dan juga kota-kota besar lainnya.

Pada tanggal 10 Januari yang lalu, AS diketahui tengah berada di Kecamatan Kertasari. Kemudian, Polresta Bandung berkoordinasi dengan polsek setempat untuk mengamankan AS.

Hingga pada akhirnya, AS dilakukan penjemputan oleh unit Tipikor Satreskrim Polresta Bandung dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Ancaman pasal 2 dan 3 UU Tipikor dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun,” jelas Kusworo.

“Kepada para kepala desa harus bersyukur tidak semua bisa menjadi kepala desa, sehingga dapat mempertanggungjawabkan kepada masyarakat, sebaiknya kegiatan pun transparan,” pungkasnya.

(fik/radarbandung)


Terkait Kabupaten Bandung
location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.