RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Arteria Dahlan dilaporkan Majelis Adat Sunda ke Polda Jabar, Kamis (20/1/2022).
Ketua Majelis Adat Sunda, Ari Mulia Subagja mengatakan, bahwa pelaporan yang dilayangkan itu tidak lain adalah perihal pernyataan Arteria Dahlan.
“Kami dari Majelis Adat Sunda, Kamis 20 Januari 2022 akan mengadukan tindak pidana atas nama Arteria Dahlan,” ungkap Ari Mulia Subagja.
Dalam pelaporan itu, Arteria Dahlan dilaporkan atas dugaan kebohongan publik.
“Atas dugaan kebohongan publik dan pernyataannya yang bersifat SARA,” sambungnya.
Ari menambahkan, kedatangannya ke Polda Jabar juga ditemani beberapa budayawan yang ada di Jabar.
“Ya, nanti saya masuk dulu ke SPKT. Nanti kami jelaskan laporannya,” tandasnya.
Ari Mulia Subagja datang ke Mapolda Jabar dengan ditemani sejumlah orang.
Usai memberikan pernyataan singkat kepada wartawan, Ari Mulia Subagja langsung masuk ke ruang SPKT.
Sebelumnya, Arteria Dahlan didesak untuk minta maaf secara terbuka karena dinilai telah melukai masyarakat Sunda.
Menanggapi hal tersebut, Arteria Dahlan mengaku enggan untuk meminta maaf secara terbuka ke publik.
Ia mempersilakan kepada pihak-pihak yang keberatan dengan ucapannya untuk bisa melaporkannya ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.
“Kalau saya salah kan jelas, mekanismenya ada MKD, apakah pernyataan salah? Kita ini demokrasi, silakan kalau kurang berkenan dengan pernyataan saya silakan saja. Tapi izinkan saya juga menyatakan yang demikian, repot dong kalau anggota DPR tiba-tiba seperti ini,” kata Arteria kepada wartawan, Rabu (19/1/2021).