RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Polrestabes Bandung mengimbau pengendara agar tidak menggunakan knalpot bising. Pasalnya, hal tersebut melanggar aturan dan bisa ditindak.
Kasatlantas Polrestabes Bandung, AKBP Ariek Indra mengatakan, sudah diinstruksikan Kapolrestabes Bandung, Kombes Aswin Sipayung untuk menyelesaikan keluhan masyarakat.
“Kami dari Satlantas Polrestabes Bandung menindaklanjuti arahan pimpinan dan banyaknya keluhan masyarakat terkait penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan spek standar,” katanya, Rabu (26/1).
“Jadi segala merek kendaraan apabila knalpot tersebut tidak sesuai dengan standar dan membisingkan, mengganggu keamanan dan ketertiban, kami melakukan tindakan,” lanjutnya.
Sebelum ada penindakan, pihaknya memberikan sosialisasi kepada pengendara dengan melibatkan polsek di semua wilayah.
“Kami sekarang masih rangkaian sosialisasi, kami sudah melakukan sosialisasi dari minggu kemarin, mulai dari pemasangan spanduk, di titik-titik rawan laka, macet, dan pelanggaran, terutama lokasi-lokasi yang banyak menggunakan knalpot yang tidak standar, itu sudah kami lakukan,” bebernya.
“Sehingga mulai minggu ini, kami sudah mulai datang on the spot di tempat-tempat banyak roda dua yang diduga masih menggunakan knalpot tidak standar. Nanti minggu selanjutnya kami lakukan penindakan hukum sesuai dengan peraturan yang ada,” jelasnya. (dbs)