RADARBANDUNG.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan menemukan kerangkeng manusia di kediaman pribadi Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin.
Kerangkeng berisi beberapa orang itu ditemukan saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, tim penyidik saat itu terkejut dengan adanya kerangkeng manusia di halaman rumah Bupati nonaktif Langkat.
Saat itu, tim penyidik pun lantas menanyakan identitas orang-orang dalam kerangkeng tersebut.
Kepada tim penyidik KPK, mereka mengaku sebagai pekerja kebun kelapa sawit milik Terbit Rencana.
“Orang-orang yang di dalam itu kemudian menerangkan bahwa mereka itu adalah pekerja di kebun sawit milik Bupati Kabupaten Langkat,” kata Nurul Ghufron, Rabu (26/1/2022).
Ia menyatakan, anggota KPK yang bertugas saat itu tidak melakukan pendalaman terkait keberadaan kerangkeng dimaksud.
“Karena memang tujuannya untuk melakukan pengamanan Bupati, maka tim penyelidik KPK bergerak bergeser ke tempat lain untuk mencari yang bersangkutan,” terang Ghufron.
Sementara itu, Polda Sumatera Utara terus mendalami penemuan kerangkeng manusia di lahan belakang rumah pribadi Bupati Langkat ini.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan saat ini sudah ada sekitar 11 orang saksi yang dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.
“Informasinya ada sekitar 10 sampai 11 orang yang dimintai keterangan,” kata Hadi, Selasa (25/1).
Adapun yang dimintai keterangan itu, kata Hadi, di antaranya petugas penjaga rumah Terbit, warga sekitar, serta pasien yang tinggal di kerangkeng tersebut.
“Ada dari pihak penjaga, warga sekitar kemudian ada warga binaan,” ujarnya.
Sebelumnya, kerangkeng menyerupai penjara milik Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin ini ditemukan saat OTT KPK pada Selasa (18/1) lalu.
Muncul banyak dugaan bahwa kerangkeng itu dibuat sebagai tempat untuk menghukum para pekerja. Namun, berdasarkan pemeriksaan awal polisi, kerangkeng itu didirikan oleh Terbit Rencana sebagai tempat rehabilitasi para pencandu narkoba.
Kerangkeng itu bahkan sudah berdiri selama 10 tahun. Namun, hingga kini tempat itu belum memiliki izin resmi dari pemerintah.