RADARBANDUNG.id- PIHAK kepolisian berencana untuk mulai memasangkan chip pada plat nomor kendaraan tahun 2023 mendatang.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan nantinya semua plat nomor dilengkapi chip untuk memudahkan data identitas kendaraan bermotor pengguna. Namun, rencana itu baru direalisasikan tahun depan.
“Hal ini efektif nantinya akan diterapkan wacana ini tahun depan 2023,” kata Ramadhan di Mabes Polri, belum lama ini.
Ia menjelaskan tujuan penggunaan chip itu sebagai identitas plat nomor yang akan termonitor.
Misalnya, pengguna yang melakukan kesalahan saat di jalan mudah diketahui.
“Kemudian data kendaraan tersebut pernah melakukan penganggaran atau dari aspek penegakan hukum terdata pelanggaran hukumnya,” ujarnya.
Nantinya, diwacanakan juga dengan chip tersebut bisa diintegrasikan untuk pembayaran tol dan parkir kendaraan.
“Ini wacana chip plat nomor kendaraan tersebut, wacananya tahun depan 2023,” ujarnya.
Sebelumnya, Korlantas Polri mulai menerapkan kebijakan mengubah warna dasar plat nomor kendaraan dari sebelumnya warna hitam menjadi warna putih secara bertahap mulai tahun 2022.
Perubahan warna dasar Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat nomor kendaraan oleh Korps Lalu Lintas Polri sudah dirumuskan dan direncanakan sejak 2014, dalam rangka mendukung ETLE.
Perubahan warna dasar plat nomor kendaraan itu tertuang dalam Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2021 yang ditetapkan di Jakarta tanggal 5 Mei 2021 ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Adapun Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor dan menggantikan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. (jpnn)