RADARBANDUNG.id- KETUA Umum Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) berinisial F ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus unjuk rasa yang diwarnai kericuhan di Mapolda Jabar, Kamis kemarin.
Status tersangka ditetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan intensif.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo mengungkapkan, sejauh ini 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“(Ketum GMBI) F ini ditangkap tadi pagi dan dibawa ke Mapolda Jabar, secara maraton sudah dilakukan pemeriksaan dan setelah melalui gelar perkara, tadi oleh penyidik sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Ibrahim, Jumat (28/1).
Pemeriksaan, termasuk untuk mengetahui peran dari F masih dilakukan.
“Perannya (F) kita belum sebutkan di sini, namun pasal yang dilanggar ini Pasal 160 KUHP juncto Pasal 170 KUHP juncto Pasal 406 KUHP Juncto Pasal 55 dan 56,” ungkapnya.
Ibrahim melanjutkan, tak menutup kemungkinan akan adanya tersangka lain, sebab serangkaian pemeriksaan masih dilakukan.
“Sementara masih 11 tersangka, namun masih ada pengembangan penyidik. Ini di luar kasus yang narkoba ya, karena yang narkoba sendiri pemeriksaannya, yang 19 orang akan diperiksa secara tersendiri,” pungkasnya. (dbs)
Baca Juga:
- Buntut Demo Ricuh, Ketum GMBI Diperiksa Polisi sebagai Saksi
- Antisipasi Eskalasi Kericuhan, Polda Jabar Pantau GMBI
- Rupanya Ini Pemicu Unjukrasa GMBI di Mapolda Jabar yang Berakhir Ricuh