RADARBANDUNG.id- YouTuber Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian terkait pernyataannya soal Kalimantan sebagai tempat jin buang anak.
Selain ditetapkan sebagai tersangka, Edy Mulyadi juga langsung ditahan polisi.
Penetapan tersangka dan penahanan ini dilakukan seusai Edy Mulyadi diperiksa penyidik Bareskrim Polri sejak pagi hingga sore, Senin (31/1).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Ahmad Ramadhan menjelaskan bahwa penyidik memiliki 2 alasan melakukan penahanan terhadap Edy Mulyadi.
Jenderal bintang satu ini menegaskan bahwa alasan penyidik menahan tersangka Edy Mulyadi sangat kuat.
“Alasan objektif dan subjektif terkait penahanan yang dilakukan,” kata Brigjen Ramadhan kepada wartawan, Senin (31/1).
Ia menjelaskan alasan subjektif penahanan ialah penyidik khawatir Edy Mulyadi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya.
“Untuk alasan objektifnya karena ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” papar Ramadhan.
Brigjen Ramadhan menambahkan dalam kasus ini Edy Mulyadi diancam dengan pasal berlapis.
“Pelaku dijerat Pasal 45A Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 156 KUHP,” jelas Ramadhan.
“Ancaman masing-masing pasal ada, tetapi perkara ini ancamannya 10 tahun,” kata Ramadhan.
Baca Juga: Edy Mulyadi Penuhi Panggilan Bareskrim, Sempatkan Sholat Dhuha dan Tunjukkan Tas Berisi Pakaian
Dalam perkara ini, penyidik menyita barang bukti berupa akun Edy Mulyadi bernama Bang Edy Channel di YouTube.
Sebelumnya, Edy Mulyadi dilaporkan di 3 wilayah berbeda, yakni Polda Kalimantan Timur, Polda Sulawesi Utara, dan Polda Kalimantan Barat perihal ujarannya tentang ibu kota negara (IKN) sebagai tempat jin buang anak.
Laporan tersebut kini sudah diambil alih oleh Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti. (cuy/jpnn)