RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengungkapkan, jumlah tersangka dari GMBI pasca demo yang diwarnai kericuhan di Mapolda Jabar, Kamis (27/1/2022) bertambah menjadi 12 orang.
Ibrahim menjelaskan, 12 orang tersangka tersebut berinisial MFR, MA, IRM, SBI, SN, SF, CP, AR, GG, GP, TSH, WN. Satu di antaranya, kata Ibrahim, merupakan ketua umum yakni MFR.
“Kepada mereka yang terlibat unjuk rasa GMBI ini masih terus akan dilakukan pengembangan dan kemungkinan masih akan bertambah tersangkanya,” kata Ibrahim di Polda Jabar, Senin (31/1).
MFR, menurutnya ditangkap di kediamannya yang berada di Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung pada Jumat (28/1). Selain itu, ada juga anggota GMBI berinisial SBI yang menyerahkan diri ke Polrestabes Bandung.
Setelah itu petugas dari Polrestabes Bandung menggiring SBI ke Polda Jabar dan ditetapkan sebagai tersangka.
“SBI ini merupakan orang yang pertama kali melakukan orasi yang mengatakan bahwa saya mempunyai 500 orang yang siap mati. Dan di mobilnya sudah menyiapkan alat kejut listrik, pisau cutter, celurit, dan stik softball,” terangnya.
Kemudian polisi juga menetapkan tersangka terhadap anggota GMBI berinisial GG.
Ibrahim mengatakan GG merupakan orang yang menunggangi patung Maung Lodaya yang merupakan simbol Polda Jabar.
Baca Juga: Ketum GMBI dan 10 Orang Lainnya Ditetapkan sebagai Tersangka Demo Ricuh di Mapolda Jabar
“Tersangka ini, selain melakukan perusakan pagar, ia naik ke atas pagar dan naik ke atas patung. Jadi (penghinaan) simbol-simbol ini bisa kita proses, tapi kita dalami nantinya,” jelasnya.
12 tersangka itu, lanjut Ibrahim, dikenakan Pasal 170 dan atau Pasal 160 dan atau Pasal 406, serta Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (dhe/pojoksatu/ant)