RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Terdakwa pelecehan seksual terhadap belasan santriwati Herry Wirawan bersikukuh meminta majelis hakim untuk memberikannya keringanan hukuman demi bisa mengurus anak.
Hal itu Herry sampaikan dalam sidang virtual dengan agenda duplik atau tanggapan atas replik Jaksa di PN Bandung, Kamis (3/2/2022).
“Ya, pada dasarnya tetap pada pembelaan yang sebelumnya, terdakwa meminta keringanan dari tuntutan yang sudah kami bacakan dari persidangan sebelumnya,” ungkap Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Dodi Gazali Emil.
Herry meminta keringanan hukuman dan diberikan kesempatan untuk membesarkan anaknya, seperti disampaikan JPU Rika Fitriani. Namun, tak dijelaskan anak yang mana yang akan diurus Herry.
“Dia sempat bicara, ditanya majelis hakim, tetap sesuai duplik penasehat hukum kemudian minta diberi keringanan hukuman dan diberi kesempatan untuk bisa merawat dan membesarkan anaknya. Dia berkata anak-anaknya saja, umum saja,” jelasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Herry Wirawan, Ira Mambo mengungkapkan, pihaknya telah menyampaikan duplik terhadap replik yang disampaikan JPU. Namun, tidak dapat memberikan informasi materi duplik yang telah disampaikan kepada majelis hakim.
Baca Juga: Selain Dituntut Hukuman Mati, Herry Wirawan juga Harus Bayar Ganti Rugi
“Untuk isi kami mohon maaf tidak bisa menginformasikan yang pada intinya kami menjawab menyeluruh replik jaksa dan kami pembela membela terdakwa. Duplik menyeluruh tidak bisa sepenggal nanti bisa menyesatkan. Saya tidak bisa mengatakan secara spesifik tersebut. Seperti apa keputusannya itu majelis hakim,” imbuhnya.
Adapun tuntutan jaksa terhadap Herry Wirawan antara lain hukuman mati, hukuman pidana tambahan pengumuman identitas dan kebiri kimia, hukuman denda Rp 500 juta dan restitusi kepada korban Rp331 juta.
Selain itu, pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School dan penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang. (dbs)