RADARBANDUNG.id- PEMERINTAH melakukan penyesuaian terhadap pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas 100 persen pada daerah dengan status PPKM level 2.
Terdapat penyesuaian lanjutan juga yang mengatakan bahwa orang tua dapat menolak mengizinkan anaknya PTM terbatas.
Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Sekjen Kemendikbudristek) Suharti mengatakan bahwa penyesuaian ini guna memberikan kebebasan kepada orang tua pada anaknya.
“Orang tua boleh menentukan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ),” jelasnya, Kamis (3/2).
Dengan adanya penyesuaian kebijakan PTM Terbatas bagi daerah PPKM level 2, Sesjen Kemendikbudristek juga menekankan, perlu kesepahaman bersama perihal tersebut.
Oleh karenanya, pemerintah daerah (pemda) diharapkan dapat membuat penyesuaian segera yang dilakukan dengan cermat.
“Konsistensi dan pendekatan nondiskriminatif perlu menjadi dasar kita bersama. Kami mendukung semua inisiatif pemerintah daerah dalam menurunkan kasus,” ucapnya.
Selain itu, penyesuaian ini bukan bentuk putus asa dari dunia pendidikan.
Menurutnya, jika sektor lain bisa dibuka pemerintah daerah secara maksimal, maka diharapkan PTM terbatas dapat juga di perlakukan sama, karena pendidikan memiliki tingkat urgensi yang sama pentingnya.
“Kami berharap pemerintah daerah dapat bersama-sama menjaga anak-anak kita agar tidak melakukan aktivitas-aktivitas di luar sekolah yang berisiko tinggi penularan Covid-19. Justru, berbeda dengan sektor lainnya, aturan PTM Terbatas sudah diatur dengan sangat rinci dalam SKB Empat Menteri untuk mengedepankan kesehatan dan keselamatan warga sekolah,” tutup Suharti. (jpc)
Baca Juga:
- Kasus Covid-19 Kota Bandung Meningkat, PTM Dievaluasi
- Covid-19 KBB Kembali Meningkat, Disdik Tetap Gelar PTM
- PTM Dimulai, Penerima Kuota Data Internet Gratis Turun 5,3 Juta Orang