News

Para Penjual Set Top Box Tayangan Bajakan Sepak Bola Divonis Bersalah

Radar Bandung - 04/02/2022, 21:54 WIB
AR Hidayat
AR Hidayat
Tim Redaksi
Para Penjual Set Top Box Tayangan Bajakan Sepak Bola Divonis Bersalah

RADARBANDUNG.id – Majelis Hakim menjatuhkan vonis bersalah kepada 4 penjual Set Top Box (STB) yang dapat menayangkan tayangan bajakan MOLA Content & Channels.Para pelanggar tersebut berasal dari berbagai kota di Indonesia, antara lain Jakarta, Tangerang, dan Medan dengan inisial HG, YAN, RS, dan RH.

Mereka terbukti melanggar hak ekonomi atas tayangan MOLA Content & Channels untuk dikomersialisasi. Mereka telah dijatuhi hukuman beragam antara 2 hingga 3 tahun penjara, beserta denda sebesar Rp500 juta sampai dengan Rp1 miliar.

Sebelumnya, MOLA selaku pemegang hak cipta telah melakukan upaya hukum terhadap para penjual STB yang dijual melalui ‘online shop’ tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 113 jo Pasal 9 Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana maksimal hingga 10 tahun penjara dan denda Rp4 miliar.

Tim Kuasa Hukum Mola Uba Rialin menerangkan, putusan hakim sudah memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi pemegang hak terdaftar, menjadi preseden yang sangat baik bagi pencipta dan pemegang hak cipta.

“Kami sangat menghargai kerja keras para penegak hukum dan majelis hakim yang telah secara maksimal berupaya menegakkan keadilan dan kepastian hukum. Hal ini juga dapat menjadi pelajaran bagi oknum yang berupaya mengambil keuntungan secara melawan hukum dan melanggar hak-hak intelektual yang dilindungi oleh hukum dan perundang-undangan serta mengakibatkan kerugian bagi pencipta dan pemegang hak terkait yang sudah terdaftar. Setiap perbuatan pelanggaran memiliki konsekuensi hukum,” kata dia.

Bahwa atas seluruh tayangan MOLA Content & Channels melekat pula hak-hak ekonomi MOLA yang tidak dapat dipergunakan tanpa kerja sama, izin atau pun persetujuan tertulis dari MOLA. Sehingga segala bentuk penayangan, publikasi atau kegiatan apapun terkait tayangan MOLA Content & Channels di wilayah Negara Republik Indonesia melalui media apapun juga yang dlakukan tanpa izin, persetujuan tertulis dan/atau kerjasama dari MOLA di area komersil atau dengan tujuan komersil adalah pelanggaran hukum yang memiliki konsekuensi hukum serta dapat dikenakan sanksi pidana dan denda berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Aparat penegak hukum secara intensif akan terus melakukan investigasi dan menindak secara hukum termasuk sanksi pidana terhadap para terduga pelaku pelanggaran hak cipta atas tayangan MOLA Content & Channels di Indonesia, seperti misalnya para penyelenggara layanan illegal streaming/pembajak konten, penyelenggara kegiatan nonton bareng tanpa izin, pengedar, penyebar, pelaku endorsement di media sosial maupun pengguna/pembeli konten ilegal atas tayangan MOLA Content & Channels. (pra)


Terkait Kota Bandung
Menkes Tinjau Pelaksanaan Program Cek Kesehatan Gratis di SMPN 5 Kota Bandung
Kota Bandung
Menkes Tinjau Pelaksanaan Program Cek Kesehatan Gratis di SMPN 5 Kota Bandung

Pengecekan tes kesehatan untuk siswa di SMPN 5 Kota Bandung hari ini meliputi cek fisik, cek gigi, cek lab, cek tekanan darah, dan cek mata. Pengecekan kesehatan baru ditujukan untuk siswa kelas 7 sedangkan siswa kelas 8 dan 9 masih menunggu jadwal dari puskesmas.

SMPN 5 Bandung Sambut Baik Program Cek Kesehatan Siswa Serentak
Kota Bandung
SMPN 5 Bandung Sambut Baik Program Cek Kesehatan Siswa Serentak

Diperkirakan sebanyak 300 siswa diperiksa dalam satu hari, tergantung pada kecepatan proses pemeriksaan, sekitar 30 tenaga kesehatan dari Puskesmas Tamblong dan rumah sakit terdekat terlibat dalam kegiatan CKG.

Sekolah Dasar di Bandung Atur Ulang Jam Masuk, Fleksibel, Adaptif, dan Berbasis Kondisi Lapangan
Kota Bandung
Sekolah Dasar di Bandung Atur Ulang Jam Masuk, Fleksibel, Adaptif, dan Berbasis Kondisi Lapangan

Meski dampak terhadap kemacetan belum seragam, sekolah-sekolah di Bandung sepakat perubahan jadwal ini membawa efek positif terhadap kesiapan belajar siswa. Orang tua pun disebut lebih memahami kebijakan baru setelah dijelaskan manfaatnya.

Coklat Kita Tanamkan Budaya Kelola Sampah, Edukasi Berbasis Aksi di Lingkungan Urban
Kota Bandung
Coklat Kita Tanamkan Budaya Kelola Sampah, Edukasi Berbasis Aksi di Lingkungan Urban

  RADARBANDUNG.id – Program edukasi lingkungan berbasis pesantren kembali digelar Coklat Kita di Kota Bandung. Kali ini, Pondok Pesantren Nurul Iman menjadi tuan rumah kegiatan literasi sampah, sebagai titik ke-7 dari total 15 pondok pesantren yang ditargetkan di Jawa Barat. Perwakilan dari Coklat Kita, Yudi Wate Angin menjelaskan dipilihnya Pondok Pesantren Nurul Iman bukan tanpa […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.