News

Ini Aturan Baru untuk Pembalap dan Penonton MotoGP Mandalika 2022

Radar Bandung - 05/02/2022, 17:21 WIB
AY
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Ilustrasi paddock di Sirkuit Mandalika. Tiket resmi MotoGP Mandalika tersedia di aplikasi dan situs tiket.com mulai 6 Januari 2022. (IVAN/ LOMBOK POST)

Untuk menyukseskan MotoGP Mandalika 2022, pemerintah pusat merilis aturan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri untuk para penonton dan pembalap

RADARBANDUNG.id- Tes pramusim MotoGP Mandalika 2022 tinggal beberapa hari lagi.

Tes untuk mengecek kondisi sirkuit dan kesiapan strategi tim serta pembalap ini bakal digelar pada 11 – 13 Februari 2022.

Sebulan setelah tes pramusim, Race MotoGP kembali bergulir di Sirkuit Mandalika, dengan jadwal tepatnya 18 – 20 Maret 2022 mendatang.

Aturan Inmendagri untuk para penonton dan pembalap MotoGP Mandalika 2022

Untuk menyukseskan ajang MotoGP 2022 ini, pemerintah pusat merilis aturan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 08 Tahun 2022 untuk para penonton dan pembalap.

Peraturan ini ditujukan khusus untuk pencegahan dan penanggulangan Covid-19 selama ajang MotoGP bergulir.

Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Safrizal ZA menyatakan pengaturan tersebut ditujukan agar penyebaran virus Covid-19 dapat dikendalikan, baik sebelum, saat, dan setelah kompetisi berlangsung.

“Dalam pengaturan Inmendagri yang berlaku hingga 21 Maret 2022 terdapat beberapa penekanan,” ujar Safrizal ZA mengutip isi Inmendagri.

Pertama, pembatasan jumlah penonton paling banyak 100.000 orang dengan kapasitas paling banyak 10 persen untuk kelas festival.

Kedua, seluruh penonton diwajibkan melakukan vaksinasi dosis kedua serta membawa hasil negatif PCR tes usap H-1.

Khusus penonton yang berasal dari luar Pulau Lombok, dan akan dilakukan skrining dengan mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Sedangkan penonton dari Pulau Lombok dilakukan pengecekan kesehatan dengan menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil negatif PCR 2×24 jam atau tes antigen 1×24 jam.

Baca Juga: Rossi Pensiun, Ini Daftar Pembalap MotoGP 2022 yang Tampil di Sirkuit Mandalika

Ketiga, kewajiban PCR dan vaksin dosis kedua tersebut tidak hanya untuk penonton, tetapi kepada seluruh pembalap MotoGP, kru, dan ofisial.

“Wajib telah mendapatkan vaksinasi 2 kali dan wajib membawa hasil PCR swab tes negatif sebelum kedatangan (H-1) dan melakukan PCR swab tes saat mereka tiba di Lombok,” kata Safrizal ZA.