RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Bandung Raya berstatus level 2 dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali yang berlaku 1 Februari hingga 7 Februari 2022, lalu bagaimana aturan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di wilayah PPKM level 2?
Satgas Penanganan Covid-19 menyampaikan daerah PPKM Level 2 bisa melakukan PTM terbatas dengan 50 persen kapasitas.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan per 2 Februari 2022, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengeluarkan Surat Edaran No 2 Tahun 2022 terkait Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama Empat Menteri terkait Pelaksanaan Pembelajaran di Masa Pandemi.
“Aturan itu terkait pembelajaran tatap muka terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas pada satuan pendidikan yang berada di kab/kota dengan PPKM Level 2,” kata Wiku melalui BNPB di YouTube.
Meski demikian, Wiku menekankan pemilihan metode tatap muka atau jarak jauh menimbang perizinan dari orang tua atau wali masing-masing peserta didik.
Selain itu, ia kembali mengingatkan pemerintah daerah harus tetap melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan PTM Terbatas.