News

Kursi Kepala Disdukcapil Kosong, Bupati Bandung Tunjuk Plt

Radar Bandung - 08/02/2022, 00:12 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Kursi Kepala Disdukcapil Kosong, Bupati Bandung Tunjuk Plt
Kantor Disdukcapil Kabupaten Bandung. (FOTO: FIKRIYA ZULFAH/RADAR BANDUNG)

RADARBANDUNG.id, SOREANG- Bupati Bandung, Dadang Supriatna memastikan pelayanan publik di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bandung tetap berjalan. Meskipun, saat ini kursi jabatan kepala Disdukcapil Kabupaten Bandung tengah kosong.

Diketahui, Salimin sebagai Kadisdukcapil Kabupaten Bandung telah memasuki masa pensiun pada tanggal 31 Januari 2022. Agar pelayanan tetap berjalan, Bupati Bandung menunjuk Ningning Hendasah sebagai Pejabat Pelaksana (Plt) Kepala Disdukcapil.

Penunjukkan tersebut sesuai Surat Perintah Plt Nomor 821.27/310-SP.Plt/ BKPSDM, terhitung mulai 2 Februari 2022 sampai 29 April 2022 atau sampai ditetapkannya pengangkatan pejabat definitif.

Dadang mengatakan, pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk memastikan, agar pelayanan publik tetap berjalan, khususnya dalam hal administrasi kependudukan.

Kata Dadang, dalam hal pengisian pejabat Disdukcapil itu harus melalui prosedur yang disetujui oleh Kemendagri.

“Pelayanan publik tetap harus berjalan, meskipun terkendala. Kita pastikan masyarakat akan tetap terlayani,” ucap Bupati dalam keterangan tulisnya, Senin (7/2).

Mekanisme penunjukkan Plt Kadisdukcapil sudah dilakukan sejak bulan Januari 2022. Kepala Badan Kepegawaian, Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung Akhmad Djohara mengungkapkan, ada beberapa prosedur yang harus dilalui dalam menentukan Pejabat Pencatatan Sipil (PPS) daerah, yang dilanjutkan proses izin kewenangan Tanda Tangan secara Elektronik (TTE) oleh Badan Sertifikasi Elektronik (BSrE), sesuai Permendagri No. 7/2019 tentang pelayanan Administrasi Kependudukan secara Daring.

“Dari bulan Januari, kami sudah menyiapkan dokumen kesiapan untuk Plt Kadisdukcapil juga pegawai lainnya. Namun memang untuk pejabat pencatatan sipil daerah, persetujuannya harus dari Dirjen Kemendagri langsung, termasuk untuk izin kewenangan penerbitan tanda tangan elektronik oleh BSN,” paparnya.

Akhmad Djohara menyebutkan, hari ini (Senin, 7/2) Dirjen Kemendagri akan memberikan jawaban mengenai prosedur penunjukkan PPS. Untuk itu, ia akan memastikan proses ini tidak akan menghambat pelayanan publik khususnya dalam hal administrasi kependudukan di Kabupaten Bandung.


Terkait Kabupaten Bandung
location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.