RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat membenarkan seorang pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat menjadi terdakwa atas dugaan perkara korupsi bantuan sosial (bansos).
Pejabat itu yakni Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat Dodi Gazali Emil mengatakan, perkara yang menjerat pejabat tersebut kini sudah masuk ke tahap persidangan.
”Betul, perkara sekarang sedang disidangkan Jaksa Kejati Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Bandung,” kata Dodi, Kamis (10/2).
Berdasar laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bandung, perkara atas nama Daddy Iskandar yang merupakan Kadisdukcapil Jabar teregister sejak 17 Januari.
Perkara itu terdaftar dengan Nomor Perkara 12/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bdg dengan klasifikasi perkara tindak pidana korupsi.
Dodi menjelaskan, perkara yang menjerat pejabat tersebut yakni berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana bansos Pemprov Jawa Barat Tahun Anggaran 2010.
Adapun dana yang diperkarakan tersebut diduga berkaitan dengan kegiatan Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD). ”Diduga ada kerugian negara sebesar Rp 235 juta,” ujar Dodi.