News

Pencairan JHT Bisa Dilakukan di Bawah Usia 56 Tahun, Ini Syaratnya

Radar Bandung - 13/02/2022, 12:48 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Pencairan JHT Bisa Dilakukan di Bawah Usia 56 Tahun, Ini Syaratnya

Pencairan dana JHT oleh peserta masih bisa dilakukan meskipun belum berusia 56 tahun, hanya saja harus memenuhi persyaratan

RADARBANDUNG.id- BPJS Ketenagakerjaan akhirnya angkat bicara terkait polemik aturan baru Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Pejabat Pengganti Sementara Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Dian Agung Senoaji mengatakan di dalam aturan baru tersebut memang disebutkan JHT baru bisa diambil saat peserta berusia 56 tahun.

Namun, ia menegaskan peserta masih dapat mencairkan sebagian dana JHT meskipun belum berusia 56 tahun.  Hanya saja, harus memenuhi persyaratan.

Seperti pencairan 30 persen untuk kepemilikan rumah atau 10 persen untuk keperluan lainnya harus minimal kepesertaan 10 tahun.

“Sedangkan untuk pencairan dana JHT secara penuh hanya dapat dilakukan saat peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia,” ungkapnya, Sabtu (12/2).

Ia juga mengatakan peserta program JHT bisa memanfaatkan fasilitas Manfaat Layanan Tambahan (MLT) berupa bunga ringan untuk Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) maksimal Rp150 juta, Kredit Pemilikan Rumah (KPR) maksimal Rp500 juta, dan Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) maksimal Rp200 juta.

Tidak hanya itu, bahkan peserta juga dapat melakukan take over KPR dari skema umum/komersial menjadi skema MLT.

“BPJS Ketenagakerjaan selaku badan penyelenggara (operator) siap menyelenggarakan program JHT sesuai dengan regulasi yang berlaku,” pungkasnya.

Baca Juga: Ramai Soal JHT Cair Saat Usia 56 Tahun, Ini Kata Rizal Ramli

Untuk diketahui, terbitnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 mencabut Permenaker Nomor 19 Tahun 2019. Dalam aturan lama, manfaat JHT dapat diberikan kepada peserta yang mengundurkan diri dan dibayarkan secara tunai setelah melewati masa tunggu 1 bulan.

Pemberian manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan diterbitkan.


Terkait Nasional
Sidang Kongres PDIP Dipercepat, Usai Pembukaan Megawati Soekarnoputri Kembali Dikukuhkan Periode 2025-2030, Hasto Bebas, Peluang Jabat Sekjen Tiga Periode
Nasional
Sidang Kongres PDIP Dipercepat, Usai Pembukaan Megawati Soekarnoputri Kembali Dikukuhkan Periode 2025-2030, Hasto Bebas, Peluang Jabat Sekjen Tiga Periode

RADARBANDUNG.ID, MANGUPURA –  Sidang kongres PDIP hari pertama selesai cepat kilat. Agenda sidang kongres PDIP yang direncanakan selesai pukul 10.00 malam, tapi siang hari sudah tuntas. Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dikukuhkan  dan diambil sumpah. Sidang  dibuka, peserta kongres langsung meminta Megawati dikukuhkan sesuai dengan keputusan rakernas. Itu disampaikan Ketua Steering Committee Kongres ke-6 PDIP, […]

Luciano Guaycochea: Uji Coba di GBLA Jadi Ajang Buktikan Kesiapan Tim
Nasional
Luciano Guaycochea: Uji Coba di GBLA Jadi Ajang Buktikan Kesiapan Tim

  RADARBANDUNG.id – Gelandang asing Persib Bandung, Luciano Guaycochea, menyambut positif laga uji coba menghadapi salah satu tim empat besar Liga Australia Western Sydney yang akan digelar besok. Menurut Luciano Guaycochea pertandingan ini menjadi bagian penting dari rangkaian persiapan Persibb Bandung jelang kompetisi Super Leavue 2025/2026 dan babak play-off AFC Champions League Two. “Seperti yang […]

Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan, Anggota MPR RI Muhammad Hoerudin Amin Fraksi PAN Sambangi Cisurupan
Nasional
Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan, Anggota MPR RI Muhammad Hoerudin Amin Fraksi PAN Sambangi Cisurupan

RADARBANDUNG.ID, KABUPATEN GARUT – Anggota MPR RI Muhammad Hoerudin Amin kembali menggelar Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan di Cisurupan, Kabupaten Garut, Kamis (31/7/2025). Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan oleh Anggota MPR RI Muhammad Hoerudin Amin merupakan Media Sosialisasi Dapil (Sosdap) MPR RI membahas tentang Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika serta berjalan hangat dan interaktif. […]

Penghargaan JNE Content Competition 2025, Merayakan Kreativitas Anak Bangsa
Nasional
Penghargaan JNE Content Competition 2025, Merayakan Kreativitas Anak Bangsa

RADARBANDUNG.id- JNE menyelenggarakan acara puncak penghargaan JNE Content Competition 2025 di CGV FX Sudirman, Jakarta Selatan. Acara ini menjadi penutup rangkaian kompetisi yang telah menjadi wadah bagi para kreator Indonesia untuk menunjukkan talenta kreatif mereka. Tahun ini, kompetisi berhasil menjaring sebanyak 3.952 karya dari empat kategori lomba yakni karya tulis, foto, video, dan desain yang menunjukkan […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.