News

Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup, Ini Respons JPU dan Kuasa Hukum

Radar Bandung - 15/02/2022, 21:24 WIB
AY
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Herry Wirawan divonis penjara seumur hidup/ist

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati di Kota Bandung Herry Wirawan divonis pidana penjara seumur hidup.

Ketua tim JPU yang juga Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana memutuskan untuk pikir-pikir terhadap putusan hakim.

Menurut Asep, terdapat sejumlah putusan hakim yang mengambil pertimbangan dari tuntutan jaksa sebelumnya. Dengan kata lain, pihaknya menghormati apa yang jadi keputusan majelis hakim.

“Pertama perlu saya sampaikan, kami JPU mengapresiasi dan menghormati putusan majelis hakim PN Bandung,” ujar Asep usai sidang vonis di PN Kelas IA Kota Bandung.

*Tentu bahwa banyak pertimbangan yang dijadikan dasar majelis hakim diambil atas pendapat dengan tuntutan yang kami ajukan dalam persidangan sebelumnya. Bahwa kami mengapresiasi dan menghormati bahwa majelis hakim sependapat dengan kami untuk menerapkan bahwa perbuatan terdakwa sesuai dengan dakwaan primer kami. Itu sikap kami dengan putusan majelis hakim,” tutur Asep.

Kendati demikian, Asep mengaku ada beberapa tuntutan yang tidak dikabulkan hakim.

Baca Juga: Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup

Pihaknya mengatakan, akan mempelajari lebih lanjut terkait putusan tersebut dalam jangka waktu 7 hari untuk menentukan sikap apakah akan menerima putusan hakim atau mengajukan upaya hukum dengan banding.

“Jadi ada beberapa hal yang harus kami pelajari kembali untuk menentukan sikap putusan hakim. Kami akan pelajari secara menyeluruh pertimbangan-pertimbangan dari salinan lengkap,” tuturnya.