RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan santriwati di Kota Bandung divonis pidana penjara seumur hidup.
Vonis tersebut dibacakan Hakim Ketua Yohannes Purnomo Suryo dalam sidang vonis di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (15/2/2022).
Dalam persidangan tersebut, Herry Wirawan dihadirkan langsung di ruang sidang.
Dalam putusannya, hakim tak mengabulkan pemberian hukuman tambahan berupa kebiri kimia, sebagaimana yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hakim menuturkan, dasar pengenaan hukuman kebiri kimia dilakukan usai terpidana menjalani hukuman pokok paling lama 2 tahun.
“Menimbang dengan demikian, oleh karena tindakan kebiri kimia baru dapat dilakukan setelah terdakwa menjalani pidana pokok paling lama 2 tahun, sementara apabila dituntut kemudian diputus pidana mati dan penjara seumur hidup yang tidak memungkinkan selesai menjalani pidana pokok maka tindakan kebiri kimia tidak dapat dilaksanakan,” ucap hakim saat membacakan pertimbangannya.
Menurut hakim tidak dapat dilaksanakannya hukuman kebiri kimia lantaran putusan yang diberikan merupakan penjara seumur hidup.
“Tidak mungkin setelah terpidana mati menjalani eksekusi mati atau menjalani pidana seumur hidup dan terhadap jenazah terpidana dilaksanakan kebiri kimia. Lagipula pasal 67 KUHP tidak memungkinkan dilaksanakan pidana lain apabila sudah pidana mati atau seumur hidup,” jelas Hakim.
Sebelumnya, Herry Wirawan divonis pidana penjara seumur hidup dalam sidang vonis di PN Bandung. Herry dinilai terbukti bersalah melakukan kekerasan tindakan pidana persetubuhan lebih dari satu kali.
Baca Juga: Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup menetapkan terdakwa tetap ditahan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Yohannes Purnomo Suryo.
Hakim menilai perbuatan Herry Wirawan telah terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3), dan (5) jo Pasal 76 D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama. (ysf/dbs)