News

Herry Wirawan Divonis Seumur Hidup, Restitusi Korban Rp331 Juta Dibebankan ke KPPPA

Radar Bandung - 15/02/2022, 19:57 WIB
AY
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Herry Wirawan digiring petugas setelah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kota Bandung (11/1). (TAOFIK ACHMAD HIDAYAT/Dok. RADAR BANDUNG)

Herry Wirawan divonis penjara seumur hidup, selain itu restitusi kepada korban sebesar Rp331 Juta dibebankan ke KPPPA

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Terdakwa kasus pemerkosaan belasan santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan divonis penjara seumur hidup.

Vonis tersebut dibacakan Hakim Ketua Yohannes Purnomo Suryo dalam sidang vonis di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (15/2/2022).

Selain vonis tersebut, Majelis hakim tidak mengabulkan tuntutan JPU mengenai denda Rp500 juta, serta membebankan restitusi atau ganti kerugian kepada korban pemerkosaan Herry sebesar Rp331 juta kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA).

“Tentang tuntutan penuntut umum denda yang dijatuhkan terhadap terdakwa yaitu sebesar Rp500 juta dengan subsider satu tahun kurungan majelis berpendapat berdasarkan Pasal 67 KUHP, ketika orang dijatuhi hukuman mati dan pidana penjara seumur hidup, di samping itu tidak boleh dijatuhi pidana lagi,” ujar hakim di PN Bandung, Selasa (15/2).

“Maka sesuai ketentuan pasal 67 KUHP tersebut tuntutan pidana denda subsider kurungan menjadi berlebihan dan tidak tepat. Oleh karena itu majelis hakim tidak sependapat dengan penuntut umum dan tentang tuntutan pidana denda dan subsider tidak dapat diterapkan terhadap terdakwa,” katanya.

Baca Juga: Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup

Sementara itu, terkait restitusi kepada korban tidak dapat dilakukan didasarkan Pasal 67 KUHP. Selain itu, Majelis hakim menyebut undang-undang belum mengatur kepada siapa restitusi akan dibebankan jika pelaku berhalangan untuk membayar.

Baca Juga: Selain Dituntut Hukuman Mati, Herry Wirawan juga Harus Bayar Ganti Rugi

Karenanya, hakim menilai biaya tersebut merupakan tugas negara. Dalam hal ini, Kementerian PPPA memiliki tugas untuk melindungi para korban.

Diketahui, total keseluruhan restitusi 12 orang anak yang menjadi korban pemerkosaan Herry Wirawan berjumlah Rp331.527.186. “Rp331 juta dibebankan kepada KPPPA, apabila tidak tersedia anggaran tersebut, maka akan dianggarkan dalam tahun berikutnya,” jelas hakim. (ysf/dbs)

Baca Juga: