News

Keluarga Korban Kecewa Herry Hanya Dipenjara Seumur Hidup

Radar Bandung - 16/02/2022, 12:44 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Keluarga Korban Kecewa Herry Hanya Dipenjara Seumur Hidup
Herry Wirawan saat digiring petugas setelah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kota Bandung. (TAOFIK ACHMAD HIDAYAT/RADAR BANDUNG)

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Para korban dan keluarga korban pemerkosaan Herry Wirawan kecewa dengan putusan hukuman seumur hidup yang dijatuhkan hakim.

Menurut Kuasa hukum para santri korban pemerkosaan, Yudi Kurnia hukuman yang dijatuhkan itu tidak setimpal dengan beban psikis para korban serta nama baik keluarga korban yang tercemar.

Ia menyebut beban itu bakal dialami keluarga korban secara turun temurun.

“Begitu saya lihat vonis seumur hidup itu, saya konfirmasi dan memberi tahu keluarga korban, mereka menanggapinya ada yang marah-marah ada yang nangis, sangat tidak terima,” kata dia, Rabu (16/2).

Selain dari keluarga, secara pribadi dia pun mengaku kecewa karena dia sempat meredam amarah para keluarga korban ketika awal-awal kasus aksi Wirawan itu terungkap.

Menurutnya, ada keluarga sempat akan melakukan tindakan anarkis kepada Wirawan saat itu.

“Waktu sebelum laporan, saya sudah meredam, dengan salah satu alasannya ini ada ancaman hukuman mati, karena korban lebih dari satu orang, mereka sangat mengharapkan itu,” kata Kurnia.

Saat itu pun Wirawan memberi pengertian kepada para keluarga korban untuk menempuh jalur hukum dan tidak melakukan aksi anarkis. Karena, kata dia, sikap anarkis justru bakal merugikan keluarga korban.

Untuk itu, ia pun mendorong kepada kejaksaan agar mengajukan banding dan berupaya agar Wirawan mendapat hukuman maksimal sesuai tuntutan jaksa sebelumnya. Menurutnya hal tersebut harus menjadi komitmen pemerintah melalui kejaksaan.

Baca Juga: Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup

“Itu harus, dan kami sangat mendukung dan memohon untuk banding. Insya Allah kami akan sampaikan permohonan ke jaksa,” kata Kurnia.

Adapun majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Wirawan pada Selasa (15/2). Hakim menilai tidak ada hal yang meringankan hukuman terhadap Wirawan.

Baca Juga: Herry Wirawan Divonis Seumur Hidup, Ridwan Kamil Ingin Jaksa Banding

Perbuatannya dinyatakan bersalah sesuai pasal 81 ayat 1, ayat 3 dan ayat 5 jo pasal 76D UU Nomor 17/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.


Terkait Kota Bandung
location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.