RADARBANDUNG.id- Gelombang protes terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 semakin besar.
Kemarin ratusan pekerja/buruh berunjuk rasa di depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) di Jakarta. Tuntutannya sama: cabut aturan tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat jaminan hari tua (JHT).
Aturan JHT itu tertuang dalam Permenaker 2/2022 yang diundangkan pada 4 Februari 2022.
Sesuai dengan beleid tersebut, JHT baru bisa cair penuh saat peserta memasuki usia 56 tahun. Padahal, pada Permenaker 19/2015, JHT bisa langsung dicairkan ketika peserta mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), mengundurkan diri, atau meninggalkan Indonesia selamanya.
Presiden Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KSPI) Said Iqbal menegaskan, aturan yang merugikan para pekerja itu harus dicabut. Serikat buruh/pekerja memberikan waktu dua minggu kepada Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. Apabila tuntutan tak dikabulkan, mereka mengancam kembali turun ke jalan.
”Jika tidak, buruh akan mendesak presiden untuk mencopot Menaker,” ujarnya kemarin (16/2).
Said juga menyebut Ida sebagai Menaker terburuk sepanjang sejarah Indonesia. Sebab, menurut Said, kebijakan Ida dirasa tidak pernah berpihak kepada kalangan pekerja/buruh.
Mulai Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) melalui omnibus law, PP 36/2021 tentang Pengupahan yang membuat upah di beberapa daerah tidak naik, hingga kini menerbitkan Permenaker 2/2022.
Selain itu, Ida dituding melawan presiden karena kebijakannya bertentangan dengan PP 60/2015 tentang Program JHT. Dalam aturan tersebut, pekerja boleh mencairkan JHT saat terkena PHK atau mengundurkan diri dari perusahaannya.
”Ini adalah Menaker terburuk. Bukan pribadinya, tapi kebijakannya yang selalu merugikan buruh dan rakyat kecil,” ungkapnya.
Kebijakan yang mendadak itu pun memunculkan kecurigaan lain. Said menduga dana JHT digunakan untuk membiayai program lain yang sejatinya tidak berkaitan dengan buruh atau JHT itu sendiri. Karena itu, dana JHT ditahan begitu lama.