“Saya juga akan bongkar semuanya jika memang saya jadi tersangka, langsung saya tunjuk siapa saja yang sebenarnya terlibat mafia bola.”
RADARBANDUNG.id- Polda Jatim menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan pengaturan skor di Liga 3 zona Jatim. Keputusan itu diambil dalam gelar perkara yang dilaksanakan secara tertutup di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim di Surabaya kemarin (17/2).
Lima tersangka tersebut adalah Bambang Suryo, Dimas Yopi Perwira Nusa, Imam, Ferry Afrianto, dan Heri Pras.
Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Gatot Repli Handoko menyatakan, kelimanya dijerat pasal 2 UU Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap juncto pasal 55 KUHP. ’’Dalam gelar perkara, penyidik menyimpulkan perbuatan mereka sudah memenuhi unsur pidana,” ujarnya.
Menurutnya, para tersangka selanjutnya dipanggil untuk menjalani pemeriksaan. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung Rabu (23/2) pekan depan. ’’Surat panggilannya sedang disiapkan penyidik,” terangnya.
Kasus itu berawal dari laporan Zha Eka Wulandari, pemilik klub Liga 3 Gresik Putra Paranane FA, pada 15 November tahun lalu. Dia melaporkan 2 pemain dan 1 kitman timnya ke Asprov PSSI Jatim. Sebab, 2 pemain dan 1 kitman itu diduga menerima suap dari Bambang Suryo dan Ferry.
Setelah pengumpulan barang bukti, Ketua Komdis PSSI Jatim Makin melaporkannya ke Polda Jatim pada 22 November lalu. Kepolisian pun melakukan penyelidikan hingga penyidikan. Sampai akhirnya kemarin 5 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Gatot mengungkapkan, proses penetapan tersangka sudah dilakukan sesuai prosedur. Beberapa alat bukti dikantongi penyidik. Di antaranya, hasil pemeriksaan laboratorium forensik terhadap bukti-bukti yang dilampirkan dalam laporan. Juga, keterangan para saksi dan ahli yang dilibatkan.
Dalam kasus itu, lanjut dia, memang belum terjadi serah terima uang sebagai bagian dari upaya penyuapan. Namun, tidak berarti pelakunya tidak bisa diproses. Sebab, menurut ketentuan, adanya keinginan atau niat saja sudah memenuhi unsur pidana.
Bambang Suryo yang ditetapkan sebagai salah seorang tersangka mengaku tidak tahu-menahu. Dia mengatakan, tidak ada kabar apa pun, termasuk pemberitahuan resmi dari kepolisian soal penetapannya. ’’Saya tidak dihubungi, pengacara saya juga tidak,’’ katanya kepada Jawa Pos.