Objek pajak BBKB adalah Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang disediakan atau dianggap digunakan untuk kendaraan bermotor
RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat terus menyisir potensi peningkatan pendapatan untuk memenuhi target penerimaan pendapatan daerah Jawa Barat 2022 yang dipatok Rp 31,5 triliun.
Di antaranya pendapatan dari Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
Kepala Bapenda Jabar Dedi Taufik mengatakan pihaknya menargetkan bisa mengoptimalisasi penerimaan pajak dari sejumlah potensi yang kewenangannya ada di tangan provinsi. Salah satunya dari potensi penerimaan pajak bahan bakar kendaraan bermotor.
“Kami tengah mengkonsolidasikan data penerimaan dari sektor PBBKB, ini bagian dari implementasi kebijakan pendapatan daerah dengan melakukan optimalisasi, intensifikasi dan eskstensifikasi potensi pajak,” katanya.
Menurutnya agar proses menggali potensi PBBKB ini berjalan baik, pihaknya terlebih dahulu melakukan upaya rekonsilasi data penerimaan PBBKB dengan Wajib Pungut.
Dari data yang ada, kemudian menentukan langkah-langkah teknis terkait dengan kolaborasi bersama pemerintah Kabupaten/Kota guna mendongkrak sektor pajak tersebut.
“PBBKB itu proporsi bagi hasilnya untuk kabupaten/kota mencapai 70 persen, provinsi hanya 30 persen. Jadi, kita berangkat dari data yang sudah terekonsilasi nanti bersama daerah kita optimalkan sektor ini, kata pak Gubernur good data good decision, bad data bad decision,” paparnya.
Awal Februari lalu, Bapenda Jabar sudah menggelar rapat terkait rekonsiliasi penerimaan PBBKB sebagai salah satu upaya optimalisasi.
Mengundang Dinas ESDM Jabar, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, serta sejumlah perusahaan wajib pungut pajak bahan bakar kendaraan bermotor Jabar.
Baca Juga: Selain Pajak Kendaraan, Inilah Sumber Pendapatan Bapenda Jabar
Jabar sendiri menerapkan tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor sebesar 5 persen sesuai aturan dari tarif maksimal 10 persen sesuai aturan. Langkah selanjutnya akan dilakukan rapat kerja dengan Kabupaten/Kota untuk meningkatkan fungsi pengawasan terhadap penggunaan BBM.