RADARBANDUNG.id- MENTERI Ketenagakerjaan RI Ida Fauziah menjawab keluhan para pekerja yang di-PHK jika Permen Nomor 2 tahun 2022 diberlakukan.
Ia mengatakan, pemerintah telah menjamin para pekerja yang di-PHK melalui Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2021 tentang penyelenggaraan program jaminan kehilangan pekerjaan.
Ia mengatakan, pekerja yang bisa mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan adalah orang-orang yang ikut program Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
“Maka teman-teman ketika mendapatkan PHK berhak mendapatkan cash benefit, kemudian vokasional training, yang ketat mendapatkan akses pasar kerja,” katanya melalui channel YouTube Deddy Corbuzier, Jumat (18/2/2022).
Jaminan JKP ini akan cair selama enam bulan berturut-turut setelah pekerja di PHK. Hanya saja porsinya berbeda setiap tiga bulannya.
Baca Juga: Ramai Soal JHT Cair Saat Usia 56 Tahun, Ini Kata Rizal Ramli
“Yang didapatkan oleh yang di PHK yakni 45 persen dari gajinya selama tiga bulan. Kemudian 25 persen dari gajinya selama tiga bulan berikutnya. Jadi dia dapat cash benefit selama enam bulan,” jelasnya.
Selain, cash benefit dan vocational training, melalui program JKP ini, pemerintah menyediakan pasar kerja untuk membantu para pekerja lebih mudah mendapatkan pekerjaan.
Baca Juga: JHT Bisa Cair Sebelum Usia 56 Tahun, Sebegini Besarannya
“Sudah kami launcher, yalni pasker.id. Desember 2021 kami launching untuk menyambut efektifnya program JHT ini,” ujara Mantan Anggota DPR RI dari fraksi PKB ini.
Aturan terkait JHT ini disebut berdasarkan UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.(selfi/fajar)
Baca Juga:
- Permenaker JHT Sudah Disetujui Presiden
- KSPN Kabupaten Bandung Kecewa Aturan Baru JHT
- FSPMI KBB Menolak Keras Aturan JHT Baru Cair di 56 Tahun