News

Korban PHK Bisa Dapat Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Ini Syaratnya

Radar Bandung - 19/02/2022, 11:25 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Korban PHK Bisa Dapat Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Ini Syaratnya
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Foto: kemnaker.go.id

RADARBANDUNG.id- MENTERI Ketenagakerjaan RI Ida Fauziah menjawab keluhan para pekerja yang di-PHK jika Permen Nomor 2 tahun 2022 diberlakukan.

Ia mengatakan, pemerintah telah menjamin para pekerja yang di-PHK melalui Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2021 tentang penyelenggaraan program jaminan kehilangan pekerjaan.

Ia mengatakan, pekerja yang bisa mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan adalah orang-orang yang ikut program Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

“Maka teman-teman ketika mendapatkan PHK berhak mendapatkan cash benefit, kemudian vokasional training, yang ketat mendapatkan akses pasar kerja,” katanya melalui channel YouTube Deddy Corbuzier, Jumat (18/2/2022).

Jaminan JKP ini akan cair selama enam bulan berturut-turut setelah pekerja di PHK. Hanya saja porsinya berbeda setiap tiga bulannya.

Baca Juga: Ramai Soal JHT Cair Saat Usia 56 Tahun, Ini Kata Rizal Ramli

“Yang didapatkan oleh yang di PHK yakni 45 persen dari gajinya selama tiga bulan. Kemudian 25 persen dari gajinya selama tiga bulan berikutnya. Jadi dia dapat cash benefit selama enam bulan,” jelasnya.

Selain, cash benefit dan vocational training, melalui program JKP ini, pemerintah menyediakan pasar kerja untuk membantu para pekerja lebih mudah mendapatkan pekerjaan.

Baca Juga: JHT Bisa Cair Sebelum Usia 56 Tahun, Sebegini Besarannya

“Sudah kami launcher, yalni pasker.id. Desember 2021 kami launching untuk menyambut efektifnya program JHT ini,” ujara Mantan Anggota DPR RI dari fraksi PKB ini.

Aturan terkait JHT ini disebut berdasarkan UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.(selfi/fajar)

Baca Juga:


Terkait News
Kunjungi SMA Taruna Nusantara di Kota Cimahi, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Usulkan Bangun Trotoar
News
Kunjungi SMA Taruna Nusantara di Kota Cimahi, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Usulkan Bangun Trotoar

RADARBANDUNG.ID, KOTA CIMAHI – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi belum lama ini mengunjungi SMA Taruna Nusantara Kampus Cimahi, Jawa Barat. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang sering mengenakan pakaian dinas serba putih tersebut memberikan wejangan penting untuk siswa-siswi SMA Taruna Nusantara, serta Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dan alumnus. Dari […]

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Tegaskan Tidak Masalah Diterpa Isu dan Badai, yang Penting Cepat dan Menangani
News
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Tegaskan Tidak Masalah Diterpa Isu dan Badai, yang Penting Cepat dan Menangani

RADARBANDUNG.ID, KOTA CIMAHI- Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan pidato saat mengunjungi SMA Taruna Nusantara Kampus Cimahi. Sebagai Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menerangkan, tidak mungkin menghadapi satu sekolah. “Saya menghadapi tawuran, segala macem yang kemaren,” Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Dedi Mulyadi mengatakan, mengambil pijakan yang cepat, walaupun tanpa kajian. “Engga ada urusan, ini […]

ITB Apresiasi Presiden, Kapolri dan DPR Atas Penangguhan Penahanan Mahasiswinya
News
ITB Apresiasi Presiden, Kapolri dan DPR Atas Penangguhan Penahanan Mahasiswinya

RADARBANDUNG.id, JAKARTA- Institut Teknologi Bandung (ITB) mengapresiasi Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas penangguhan penahanan mahasiswinya berinisial SSS terkait meme Prabowo dan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi). ITB akan memberikan pembinaan dan edukasi kepada mahasiswinya itu agar tindakan serupa tidak terulang. “ITB mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Presiden Republik […]

Lapor ke Prabowo, Driver Ojol se-Jabar Tolak Rencana Merger Grab-GoTo
News
Lapor ke Prabowo, Driver Ojol se-Jabar Tolak Rencana Merger Grab-GoTo

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Perkumpulan Online Roda Dua Se-Jawa Barat atau POROS menyampaikan surat terbuka kepada Presiden RI Prabowo Subianto yang berisi penolakan rencana merger Grab-Goto atau akuisisi Goto. Surat terbuka itu disampaikan pada 10 Mei 2025 dengan menegaskan tujuh alasan penolakan aksi korporasi yang tengah ramai itu karena sangat berdampak tak hanya bagi driver, konsumen, tapi […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.