RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Polda Jawa Barat (Jabar) menjelaskan Nurhayati, bukan pelapor kasus dugaan korupsi APBDes Citemu, Cirebon. Adapun pelapor adalah Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Sebelumnya, video curhatan seorang ibu bernama Nurhayati yang mengaku sebagai pelapor dugaan kasus korupsi sempat beredar di media sosial. Ia mengaku heran karena dijadikan tersangka.
Nurhayati mengaku menjabat kepala urusan (Kaur) keuangan atau bendahara Desa Citemu.
“Saudari Nurhayati ini bukan sebagai pelapor seperti yang disampaikan dalam video singkat yang beredar di Medsos. Namun sebagai saksi yang memberikan keterangan. Jadi untuk pelapor sendiri dari kasus ini adalah BPD Desa Citemu,” ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo kepada wartawan, Senin (21/2).
Ibrahim mengungkapkan, dari laporan BPD Desa Citemu itu penyidik Polres Cirebon melakukan serangkaian penyelidikan, hingga penyidik memeroleh bukti adanya tindak pidana oleh Kades bernama Supriyadi.
“Sehingga meningkat ke penyidikan dan akhirnya menetapkan saudara Supriyadi sebagai tersangka terhadap tindak pidana korupsi yang dilakukan terhadap pelaksanaan pekerjaan tahun anggaran 2018, 2019, 2020 APBDes Desa Citemu,” ungkap Ibrahim.
Dalam perjalanannya, polisi melimpahkan kasus ini ke Kejari Cirebon. Namun oleh Kejari Cirebon, berkas dikembalikan lagi ke penyidik atau P19. Bahkan proses P19 itu dilakukan 2 kali lantaran petunjuk penuntut umum agar dilakukan pemeriksaan terhadap Nurhayati.
“Dikarenakan perbuatannya adalah perbuatan yang termasuk kategori melawan hukum, karena telah memperkaya tersangka Supriyadi. Dari dasar itu penyidik melakukan penetapan saudari Nurhayati menjadi tersangka dan juga mengirimkan berkas perkara ke JPU, dan keduanya berkas perkara baik itu tersangka Supriyadi maupun tersangka Nurhayati dinyatakan P-21 atau dinyatakan lengkap oleh JPU,” terangnya.
Ibrahim menegaskan, penyidik bersikap profesional dalam penanganan perkara ini, sesuai prosedur yang berlaku.
“Kami dari pihak kepolisian mengucapkan terimakasih kepada pihak-pihak yang telah memberikan informasi kepada kami terkait masalah dugaan tindak pidana korupsi dan kami siap untuk membuka ruang diskusi dan konsultasi kepada pihak-pihak terkait dan dalam perkara ini kami menunggu kesembuhan dari ibu Nurhayati, untuk bisa diserahkan kejaksaan,” tegasnya.
Sebelumnya, Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar memaparkan kronologi yang membuat Nurhayati berstatus tersangka.
Ia menjelaskan, kasus itu berawal dari informasi ketua BPD Citemu dan sumber informasi lainnya. Mereka melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan S (Kades Citemu) terhadap penggunaan APBDes tahun 2018 sampai 2020.