RADARBANDUNG.id- Kementerian Agama (Kemenag) merilis Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Terkait hal itu, masyarakat banyak menganggap bahwa pemerintah antisyiar.
Mengenai hal ini, Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Adib pun menepis anggapan tersebut. Ia pun meminta agar tidak ada pihak yang berlebihan merespons surat edaran itu untuk menyudutkan pemerintah.
“Jangan sampai ada yang menggoreng kesana kemari. Jadi dianggap pemerintah terlalu mengatur urusan agama, pemerintah antisyiar, itu sama sekali tidak. Justru ini untuk menjaga kemaslahatan umum,” jelasnya dalam siaran Bimas Islam TV, Rabu (23/2).
Ia mengatakan, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi terhadap penerapan SE tersebut. Mulai dari tingkat desa yang dilakukan penyuluh hingga provinsi dari tiap Kanwil Kemenag. “Tentu ini penting untuk disosialisasikan dengan baik, karena ini sangat relevan dengan kondisi bangsa kita yang heterogen,” tuturnya.
Pengaturan ini adalah untuk mengondusifkan dinamika yang ada di masyarakat. Pasalnya, terkadang juga terdapat benturan kecil antar masyarakat perihal tersebut.
“Jadi memang sosialisasi itu harus aktif, kita terus mengimbau kepada masyarakat, terutama pengurus dan takmir bahwa edaran ini sudah merupakan suatu kesepakatan dari berbagai kalangan MUI. Ini perlu sosialisasi masif,” tandasnya.
Tidak Ada Sanksi Jika Tak Ikuti Aturan Pengeras Suara Masjid dan Musala
Sementara itu, ketika SE tersebut tidak diimplementasikan oleh masjid dan musala, Adib mengatakan bahwa tidak akan ada sanksi perihal tersebut. “Tidak serta merta kita berikan sanksi, ini adalah imbauan,” ungkap Adib.
Ia katakan, bahwa edaran ini bersifat imbauan tentang tata cara penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Pedoman ini diharapkan bisa ditaati semua pihak, terutama pengurus dan takmir.
“Karena dengan edaran yang mengatur penggunaan ini, kemaslahatan akan tercipta dan akan memberikan dampak yang baik, di satu sisi syiar tetap terjaga, lalu juga progesivitas sosial terbangun dengan baik,” tuturnya.
Diharapkan sosialisasi ini dapat dijalankan oleh pihaknya, yaitu terus menyampaikan pentingnya mengikuti SE tersebut. Menurutnya, jika tidak maka akan ada benturan antar masyarakat.
“Jadi harapannya dengan pedoman ini semua tidak saling menyalahkan, kan sudah ada aturan, kalau ada yang keluar dari aturan ini tentu kita harus secara hikmah juga menyampaikannya, tidak bisa dengan cara yang keras,” tutupnya.