News

Atur Penggunaan Pengeras Suara Masjid dan Musala, Kemenag Tepis Anggapan Antisyiar

Radar Bandung - 23/02/2022, 13:58 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Atur Penggunaan Pengeras Suara Masjid dan Musala, Kemenag Tepis Anggapan Antisyiar
ILUSTRASI: Ibadah Salat Jumat dilaksanakan di Masjid Pusat Dakwah Islam (Pusdai), Jumat (5/6). (TAOFIK ACHMAD HIDAYAT/RADAR BANDUNG)

RADARBANDUNG.id- Kementerian Agama (Kemenag) merilis Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Terkait hal itu, masyarakat banyak menganggap bahwa pemerintah antisyiar.

Mengenai hal ini, Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Adib pun menepis anggapan tersebut. Ia pun meminta agar tidak ada pihak yang berlebihan merespons surat edaran itu untuk menyudutkan pemerintah.

“Jangan sampai ada yang menggoreng kesana kemari. Jadi dianggap pemerintah terlalu mengatur urusan agama, pemerintah antisyiar, itu sama sekali tidak. Justru ini untuk menjaga kemaslahatan umum,” jelasnya dalam siaran Bimas Islam TV, Rabu (23/2).

Ia mengatakan, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi terhadap penerapan SE tersebut. Mulai dari tingkat desa yang dilakukan penyuluh hingga provinsi dari tiap Kanwil Kemenag. “Tentu ini penting untuk disosialisasikan dengan baik, karena ini sangat relevan dengan kondisi bangsa kita yang heterogen,” tuturnya.

Pengaturan ini adalah untuk mengondusifkan dinamika yang ada di masyarakat. Pasalnya, terkadang juga terdapat benturan kecil antar masyarakat perihal tersebut.

“Jadi memang sosialisasi itu harus aktif, kita terus mengimbau kepada masyarakat, terutama pengurus dan takmir bahwa edaran ini sudah merupakan suatu kesepakatan dari berbagai kalangan MUI. Ini perlu sosialisasi masif,” tandasnya.

Tidak Ada Sanksi Jika Tak Ikuti Aturan Pengeras Suara Masjid dan Musala

Sementara itu, ketika SE tersebut tidak diimplementasikan oleh masjid dan musala, Adib mengatakan bahwa tidak akan ada sanksi perihal tersebut. “Tidak serta merta kita berikan sanksi, ini adalah imbauan,” ungkap Adib.

Ia katakan, bahwa edaran ini bersifat imbauan tentang tata cara penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Pedoman ini diharapkan bisa ditaati semua pihak, terutama pengurus dan takmir.

“Karena dengan edaran yang mengatur penggunaan ini, kemaslahatan akan tercipta dan akan memberikan dampak yang baik, di satu sisi syiar tetap terjaga, lalu juga progesivitas sosial terbangun dengan baik,” tuturnya.

Diharapkan sosialisasi ini dapat dijalankan oleh pihaknya, yaitu terus menyampaikan pentingnya mengikuti SE tersebut. Menurutnya, jika tidak maka akan ada benturan antar masyarakat.

“Jadi harapannya dengan pedoman ini semua tidak saling menyalahkan, kan sudah ada aturan, kalau ada yang keluar dari aturan ini tentu kita harus secara hikmah juga menyampaikannya, tidak bisa dengan cara yang keras,” tutupnya.


Terkait News
Badan Bank Tanah Serahkan Pedoman Akuntansi ke BPK untuk Perkuat Tata Kelola
News
Badan Bank Tanah Serahkan Pedoman Akuntansi ke BPK untuk Perkuat Tata Kelola

  RADARBANDUNG.id –  Dalam rangka memperkuat tata kelola keuangan negara yang transparan dan akuntabel, Badan Bank Tanah secara resmi menyerahkan Pedoman Akuntansi Badan Bank Tanah kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Penyerahan ini dilangsungkan pada Rabu (30/7/2025) di Aula MM Universitas Padjadjaran (Unpad), Bandung. Penyerahan dokumen tersebut menjadi bagian penting dalam upaya mendorong […]

Pelapor Khusus PBB Ungkap Daftar Perusahaan yang Membantu Israel
News
Pelapor Khusus PBB Ungkap Daftar Perusahaan yang Membantu Israel

RADARBANDUNG.id- Perserikatan Bangsa‑Bangsa (PBB) merilis laporan terbaru terkait perusahaan mana saja yang membantu agresi militer Israel ke Palestina. Setidaknya terdapat 48 perusahaan yang bergerak di berbagai sektor yang tercatat. Pelapor Khusus PBB, Francesca Albanese dalam laporannya seperti dikutip Aljazeera mengatakan puluhan Perusahaan itu bergerak di sektor teknologi, militer, konstruksi sipil, energi, finansial hingga agrikultur. Adapun, […]

Selamat! Serafin Ernesta dan Arif Muhaemin Terpilih sebagai Mojang Jajaka Jawa Barat 2025
News
Selamat! Serafin Ernesta dan Arif Muhaemin Terpilih sebagai Mojang Jajaka Jawa Barat 2025

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Pemilihan Mojang Jajaka Jawa Barat 2025 telah berakhir. Setelah melalui persaingan ketat, Serafin Ernesta Putri dan Arif Muhaemin dinyatakan sebagai Mojang Jajaka Pinilih 2025. Pengumuman disampaikan secara langsung dalam acara puncak grand final yang diadakan di Trans Convention Centre, Kota Bandung, Minggu 20 Juli 2025. Selain mendapatkan gelar, Serafin dan Arif juga berhak […]

Perkuat Kolaborasi Pemkot Bandung, Pocari Sweat Run Indonesia 2025 Hadirkan Pengalaman Berbeda
News
Perkuat Kolaborasi Pemkot Bandung, Pocari Sweat Run Indonesia 2025 Hadirkan Pengalaman Berbeda

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Gelaran kegiatan lari hybrid tahunan terbesar di Indonesia, POCARI SWEAT Run Indonesia yang ke-12 diselenggarakan selama 2 hari pada 19-20 Juli 2025 di Kota Bandung. Total sebanyak 16.000 pelari berlari bersama secara offline di Balai Kota Bandung dan 30.435 pelari berlari bersamaan secara virtual dari Aceh hingga Papua. Hadir sebagai narasumber di konferensi […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.