RADARBANDUNG.id- MENTERI Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut penetapan tersangka kasus korupsi kepada Nurhayati tidak akan dilanjutkan.
Hal itu dikatakan Mahfud setelah berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan terhadap status tersangka atas mantan Bendahara Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat itu.
“Kemenko Polhukam telah berkordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan. Insya Allah status tersangka tidak dilanjutkan. Tinggal formula yuridisnya,” tulisnya di Twitter pada akun @mohmahfudmd, Minggu (27/2).
Mahfud pun meminta Nurhayati tidak perlu datang ke kantor Kemenko Polhukam di Jakarta menyusul tidak dilanjutkan kasus yang bersangkutan.
“Diinformasikan bahwa yang bersangkutan tak perlu lagi datang ke Kemenko Polhukam,” beber mantan Ketua MK itu.
Baca Juga: Pelapor Korupsi Malah Jadi Tersangka
Perkara Nurhayati diawali dengan laporan dugaan korupsi yang dilakukan kuwu atau Kepala Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.
Seiring berjalannya waktu, Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Cirebon.
Baca Juga: Soal Polemik Nurhayati, Ini Penjelasan Polisi
Kasus ini menarik perhatian publik dikarenakan Nurhayati disebut sebagai pelapor kasus ini. Mahfud mengatakan bahwa sangkaan korupsi kepada kades tentu dilanjutkan.
Status tersangka ke Nurhayati karena dirinya membiarkan atau telat melaporkan rasuah.
“Mari tunggu saja formulanya dari kejaksaan dan kepolisian. Pokoknya, ayo, jangan takut melaporkan korupsi,” beber dia. (ast/jpnn)