RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Praktik arisan bodong di wilayah Jatinangor, Sumedang dibongkar jajaran Ditreskrimum Polda Jabar. Pasangan suami istri (pasutri) berinisial MAW dan HTP diamankan polisi.
Dalam kasus ini, diduga sejauh ini ada sekitar 150 orang korban yang diantaranya berasal dari Bandung dan Sumedang dengan kerugian yang dialami para korban mencapai Rp21 miliar.
“Tersangkanya ada satu orang namun dibantu satu orang lagi. Jadi ada dua, jadi suami istri identitasnya MAW dan dibantu suaminya HTP,” ungkap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo di Mapolda Jabar, Selasa (1/3).
Modusnya, Ibrahim menjelaskan, pelaku menawarkan para korban adanya lelang arisan dengan minimal pembelian satu slot arisan senilai Rp 1 juta. Para korban diiming-imingi akan mendapat uang Rp 1.350 juta dan jika bisa mengajak reseller lain dijanjikan uang Rp250 ribu.
“Apabila para member membawa nasabah lain (reseller) maka member akan mendapat fee member Rp 250 ribu per reseller dengan cara dipotong langsung oleh member dari reseller sebesar slot yang dibeli,” jelasnya.
Korban yang tergiur lantas mentransfer uang lewat rekening. Namun saat jadwal jatuh tempo pembayaran arisan, para pelaku tak kunjung melakukan pembayaran sebagaimana janji diawal. Belakangan, diketahui praktik arisan itu fiktif belaka.
“Bahwa arisan yang dilelang itu fiktif dan tujuan terlapor hanya untuk menarik uang guna menutupi kewajiban pembayaran arisan yang sudah jatuh tempo atas korban lainnya yang berjumlah 150 orang,” imbuh Ibrahim.
Ibrahim mengatakan, kasus ini masih dikembangkan. Jadi, tak menutup kemungkinan adanya korban lain dan nilai kerugian korban bisa bertambah.
Dalam kasus ini, Polda Jabar mengamankan barang bukti di antaranya berupa transfer hingga ponsel. “Kita membuka hotline pengaduan agar menghubungi Subdit IV Ditreskrimum Polda Jabar,” ucapnya.
Sementara, Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Jabar AKBP Adanan Mangopang menyebut ada seorang korban yang merugi hingga Rp 500 juta gegara ulah pelaku.
Selanjutnya, polisi akan meminta keterangan saksi ahli dari berbagai bidang untuk proses pengembangan. “Ini penyidik masih lakukan pendalaman ahli pidana, perdata dan ITE dan selanjutnya nanti kita akan periksa skema ponzi atau money game,” terangnya.
Pelaku disangkakan Pasal 378 KUHPidana, Pasal 372 KUHPidana, Pasal 28 ayat (1) UU RI No. 19/2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU RI No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Pelaku diancam kurungan pidana di atas 5 tahun.
Halaman Berikutnya: Pengakuan dari beberapa korban