RADARBANDUNG.id, SOREANG– Polresta Bandung mengamankan 94 pelaku spesialisasi pencurian kendaraan bermotor, dengan barang bukti sebanyak 108 unit kendaraan dalam gelar operasi kejahatan kendaraan Lodaya 2022.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan jajarannya bekerjasama dengan seluruh Polsek melakukan gelar operasi kejahatan kendaraan Lodaya sejak tanggal 10 Februari hingga 26 Februari 2022.
Adapun target kegiatan operasi tersebut, kata Kusworo, menyasar kendaraan roda dua dan empat.
“Polresta bekerjasama dengan polsek melaksanakan operasi di jalan dan melakukan penangkapan 94 tersangka dengan barang bukti sebanyak 108 kendaraan bermotor dan roda empat jenis pick up,” ujar Kusworo saat ekspos di Mapolresta Bandung, Soreang, Selasa (1/3).
Diungkapkan Kusworo, jenis kejahatan pencurian motor para pelaku bermacam-macam. Diantaranya pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan dan penadahan. Selain itu, dalam melakukan aksinya pelaku menggunakan kunci T.
Para pelaku pencurian dengan kekerasan biasa melakukan aksinya di jalan raya yang sepi dengan modus memepet atau menendang korban dan membacok, sedangkan pelaku pencurian lainnya banyak menyasar rumah kosong.
Pada tahun 2021, salah satu pelaku pencurian dengan kekerasan bahkan sempat membacok korbannya. Bahkan diketahui pelaku pada beberapa tahun yang lalu, juga sempat melakukan pembacokan kepada korban lainnya.
“Ada residivis maupun baru (pelaku),” jelas Kusworo.
Pihak kepolisian memastikan upaya pencegahan terus dilakukan agar kejahatan serupa tidak kembali terjadi. Kusworo terus mengingatkan petugas kepolisian untuk rutin menggelar patroli di wilayah rawan pencurian serta melakukan penindakan, dan juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan kunci ganda saat memarkirkan kendaraannya.
“Pelaku ada yang dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun, pasal 365 KUHP maksimal 12 tahun penjara. Sementara bagi penadah, dijerat pasal 480 dengan ancaman hukuman penjara empat tahun,” tutur Kusworo. (fik)