News

Polisi Ralat Kasus Jerat Doni Salmanan: Dilaporkan Terkait Qoutex, Bukan Binomo

Radar Bandung - 05/03/2022, 13:06 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Polisi Ralat Kasus Jerat Doni Salmanan: Dilaporkan Terkait Qoutex, Bukan Binomo
Doni Salmanan (Instagram Doni Salmanan)

RADARBANDUNG.id- KEPALA Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko meralat terkait kasus dugaan penipuan investasi bodong yang menyeret crazy rich asal Bandung Doni Salmanan.

Gatot meluruskan bahwa Doni Salmanan dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan kasus penipuan aplikasi berkedok trading binary option bernama Quotex. Sehingga bukanlah aplikasi Binomo.

“Terkait dengan Doni Salmanan bukan menggunakan platform Binomo melainkan mengunakan platform Qoutex,” ujar Gatot kepada wartawan, Jumat (4/3/2022).

Kasus dugaan investasi bodong Doni Salmanan naik ke tahap penyidikan

Gatot Repli Handoko mengatakan, pihaknya juga telah meningkatkan status ke tahap penyidikan dengan terlapor Doni Salmanan.

Peningkatan status kasus penyelidikan ke penyidikan tersebut setelah Bareskrim Polri melakukan gelar perkara.

“Kemudian, sudah dilakukan gelar perkara pada hari ini Jumat 4 Maret 2022 dan telah diputuskan terhadap perkara DS (Doni Salmanan) dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan,” katanya.

Gatot menuturkan, penyidik telah memeriksa terhadap 10 orang saksi termasuk ahli. Sehingga akhirnya pihaknya memutuskan untuk menaikan status penyelidikan menjadi penyidikan dengan terlapor Doni Salmanan.

Polisi Periksa Doni Salmanan Pekan Depan

Sementara, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya berencana memanggil Doni Salmanan terkait dugaan kasus penipuan investasi bodong pada pekan depan.

“Info (rencana pemeriksaan) pekan depan,” ujar Dedi.

Seperti diketahui, laporan dugaan penipuan investasi bodong kepada Doni dibuat oleh pelapor inisial RA dan terdaftar dalam LP:B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.

Doni dilaporkan terkait tindakan judi online dan penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik atau penipuan perbuatan curang dan tindak pidana pencucian uang.

Pihak kepolisian menyebut Doni Salmanan terancam hukuman kurungan penjara maksimal 20 tahun.

Adapun, Doni Salmanan disangka Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kemudian Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP, dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan pasal 10 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).


Terkait Kota Bandung
location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.