News

Kemenag Sampaikan Kabar Baik Arab Saudi Cabut Pembatasan Covid-19

Radar Bandung - 06/03/2022, 22:58 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Kemenag Sampaikan Kabar Baik Arab Saudi Cabut Pembatasan Covid-19
Ilustrasi/Ist

RADARBANDUNG.id- Kementerian Agama (Kemenag) menyampaikan kabar baik terkait haji dan umrah.

Menurut Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, pemerintah Arab Saudi telah mencabut sejumlah aturan yang selama ini diberlakukan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, antara lain menghapus keharusan PCR dan karantina.

Hilman menilai kebijakan Saudi yang baru ini akan berdampak pada penyelenggaraan umrah. Untuk itu, ia berharap Kementerian Kesehatan dan Badan Nasional Pencegahan Bencana (BNPB) bisa mengambil langkah penyelarasan.

Hilman mengatakan, Kemenag akan berbicara dengan berbagai pihak terkait kebijakan resiprokral (reciprocal policy) antara pemerintah Saudi dan Indonesia untuk urusan haji dan umrah ini.

“Terkait keputusan Saudi Arabia mencabut sebagian besar dari kebijakan protokolnya, khususnya berkenaan dengan karantina dan PCR, maka akan ada konsekuensi juga terhadap kebijakan penyelenggaraan umrah di Indonesia,” tutur Hilman di Jakarta, Minggu (6/3).

Ia optimistis akan segera ada penyelarasan kebijakan. Indonesia saat ini juga sudah mulai melakukan penyesuaian kebijakan masa karantina.

“Kebijakan One Gate Policy atau satu pintu pemberangkatan jemaah umrah dari asrama haji juga akan disesuaikan,” sambungnya.

Menurut Hilman, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan BNPB dan Kemenkes. Sebab, kedua lembaga itu yang berwenang dalam teknis pengaturan kebijakan terkait pencegahan penyebaran Covid-19.

Koordinasi itu diperlukan mengingat ada sejumlah ketentuan yang memang harus dikompromikan. Hilman mencontohkan sudah tidak dipersyaratkan lagi karantina dan cek PCR saat masuk ke Arab Saudi.

Menurutnya, ini harus direspons secara mutual recognition. Jadi, jangan sampai di sananya tidak perlu karantina di sini masih dipaksa karantina.

“Atau jangan sampai di sana tidak dibutuhkan PCR, di Indonesia harus PCR untuk berangkatnya, dan lain-lain,” ucapnya.

Ia menambahkan, posisi Kemenag lebih pada mempersiapkan penyelenggaraan kebijakan terkait pencegahan Covid-19, termasuk jika nantinya Indonesia juga harus mencabut kebijakan one gate policy sebagaimana yang selama ini sudah berjalan.

Sementara itu, menurut Konsul Haji Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah Endang Jumali, aturan yang dicabut itu termasuk tentang pembatasan jarak sosial dan karantina.

“Ketentuan baru ini mulai berlaku terhitung sejak 5 Maret 2022,” kata Jumali, sebagaimana diberitakan dari laman Kementerian Agama (Kemenag), Minggu (6/3).


Terkait Nasional
Startup Undangan Digital Ini Gratiskan Undangan Digitalnya Untuk Para Guru Honorer
Nasional
Startup Undangan Digital Ini Gratiskan Undangan Digitalnya Untuk Para Guru Honorer

RADARBANDUNG.ID, JAKARTA – Kabar gembira datang bagi para guru honorer di seluruh Indonesia yang tengah merencanakan pernikahan. Indoinvite, sebuah startup penyedia layanan undangan digital, meluncurkan program spesial dengan menggratiskan undangan digital mereka khusus untuk pahlawan tanpa tanda jasa ini. Inisiatif ini merupakan bentuk apresiasi terhadap dedikasi guru honorer yang kerap berjuang dengan keterbatasan. Program “Undangan […]

Korban PHK Bisa Dapat 60 Persen Gaji Selama 6 Bulan, Ini Syaratnya
Nasional
Korban PHK Bisa Dapat 60 Persen Gaji Selama 6 Bulan, Ini Syaratnya

RADARBANDUNG.id- Pemerintah Republik Indonesia telah menerbitkan peraturan pemerintah terbaru sebagai bagian dari upaya meningkatkan perlindungan bagi pekerja di Indonesia. Adapun peraturan tersebut yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 yang mengatur perubahan atas PP Nomor 37 Tahun 2021 mengenai Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Peraturan ini diharapkan dapat memperkuat perlindungan terhadap pekerja yang […]

Ada Diskon 50 Persen Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Sektor Ini
Nasional
Ada Diskon 50 Persen Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Sektor Ini

RADARBANDUNG.id- Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan memberikan kebijakan diskon sebesar 50 persen untuk iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) kepada sektor padat karya. Kebijakan ini masih berlaku hingga Desember 2025. Langkah ini diambil untuk meringankan beban perusahaan di sektor padat karya, yang sering kali menghadapi tantangan ekonomi yang berat, sekaligus menjaga perlindungan […]

7,3 Juta Peserta PBI Dinonaktifkan, Ini Tanggapan BPJS Kesehatan
Nasional
7,3 Juta Peserta PBI Dinonaktifkan, Ini Tanggapan BPJS Kesehatan

RADARBANDUNG.id, JAKARTA – Belum lama ini, beredar kabar sebanyak 7,3 juta peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dinonaktifkan. Merespon hal tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menjelaskan bahwa peserta JKN yang dinonaktifkan tersebut, bisa mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN-nya jika yang bersangkutan memenuhi beberapa kriteria. “Pertama, […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.