News

Resmi! Perjalanan Dalam Negeri Tanpa PCR/Antigen

Radar Bandung - 08/03/2022, 19:04 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Resmi! Perjalanan Dalam Negeri Tanpa PCR/Antigen
Resmi! Perjalanan Dalam Negeri Tanpa PCR/Antigen. Foto: Ilustrasi

RADARBANDUNG.id- PEMERINTAH menetapkan kebijakan bagi para pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) untuk bebas menyertakan surat antigen dan PCR negatif, baik transportasi darat, laut dan udara.

Hal ini pun disambut antusias oleh masyarakat. Namun, ada kesalahpahaman soal penetapan kebijakan tersebut.

Publik mengira bahwa per 8 Maret ini sudah bebas menyertakan dokumen PCR. Padahal, pemerintah telah mengatakan bahwa kebijakan ini aktif setelah ada aturan yang mengikat.

Sore ini, Satgas Penanganan Covid-19 telah resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

SE ini berlaku efektif dan telah ditandatangani oleh Ketua Satgas Covid-19 Suharyanto pada tanggal 8 Maret 2022.

“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 8 Maret 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari kementerian/lembaga,” ujar Suharyanto dikutip JawaPos.com, Selasa (8/3).

Salah satu dasar hukum aturan ini adalah keputusan rapat terbatas (Ratas) tanggal 7 Maret 2022. Dengan berlakunya SE ini, maka SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 22 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Ruang lingkup Surat Edaran ini adalah protokol kesehatan terhadap PPDN yang menggunakan seluruh moda transportasi di seluruh wilayah Indonesia,” kata dia.

Vaksinasi Dosis 1 Tetap Wajib PCR/Antigen

Sementara, dalam SE tersebut dikatakan, bagi pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara, laut dan darat yang menggunakan kendaraan pribadi atau umum dan telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Namun, bagi yang baru vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Hal sama juga berlaku untuk pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi.

Baca Juga: Penumpang Domestik yang Sudah Divaksin Lengkap Tak Perlu Lagi Tes Covid-19

“Dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19,” demikian tertulis SE.

Dalam aturan ini, setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi, maupun umum bertanggungjawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku. (jpc)


Terkait Nasional
Sepekan Jelang Peringatan Kemerdekaan, Ribuan Umat Islam Ikut Zikir Kebangsaan dan Ikrar Bela Negara di Masjid Istiqlal
Nasional
Sepekan Jelang Peringatan Kemerdekaan, Ribuan Umat Islam Ikut Zikir Kebangsaan dan Ikrar Bela Negara di Masjid Istiqlal

RADARBANDUNG.ID, JAKARTA – Puncak peringatan hari kemerdekaan Indonesia tinggal satu pekan lagi. Ribuan umat Islam dari penjuru Indonesia memadati Masjid Istiqlal pada Minggu (10/8/2025) malam. Mereka mengikuti Zikir Kebangsaan dan Ikrar Bela Negara yang diselenggarakan JATMA Aswaja. Sedianya zikir akbar itu akan dihadiri langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Tetapi karena mengikuti acara di Kota Bandung, […]

Brigjend Rhinto Pejabat Polda Jabar Tercatat Pemecah Rekor Tertua Naik Gunung se-Indonesia
Nasional
Brigjend Rhinto Pejabat Polda Jabar Tercatat Pemecah Rekor Tertua Naik Gunung se-Indonesia

RADARBANDUNG.id- Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) menggelar kegiatan pendakian ke puncak Gunung Ciremai yang dipimpin langsung oleh Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat, Irjen. Pol. Rudi Setiawan. Kegiatan ini menjadi simbol semangat, kebersamaan, serta ketangguhan anggota kepolisian dalam menjaga kesehatan fisik dan mental, serta membangun soliditas di lingkungan Polri. Pendakian yang berlangsung selama dua hari, […]

Cermati SE MenPANRB: Hanya Tiga Kategori Masuk Prioritas PPPK Paruh Waktu
Nasional
Cermati SE MenPANRB: Hanya Tiga Kategori Masuk Prioritas PPPK Paruh Waktu

RADARBANDUNG.id, JAKARTA – Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SE MenPANRB) Nomor: B/3832/M.SM.01.00/2025 menyebutkan ada 3 kategori pelamar yang masuk prioritas untuk diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu. SE MenPANRB tertanggal 8 Agustus 2025 itu menyebutkan 3 kategori dimaksud, yakni honorer database BKN dan aktif bekerja, honorer non-database BKN dan aktif bekerja paling […]

Prada Lucky Tewas Diduga Dianiaya Senior, DPR: Tak Ada Alasan Ampuni Pelaku
Nasional
Prada Lucky Tewas Diduga Dianiaya Senior, DPR: Tak Ada Alasan Ampuni Pelaku

RADARBANDUNG.id – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira menilai kasus tewasnya Prada Lucky Chepril Saputra Namo sebagai kejahatan kemanusiaan. Andreas pun meminta semua pihak tidak melindungi pelaku di kasus tewasnya Prada Lucky yang diduga akibat dianiaya senior. “Oleh karena itu, tidak ada alasan untuk mengampuni pelaku-pelaku tindakan kejahatan kemanusiaan tersebut,” katanya kepada awak media, […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.