RADARBANDUNG.id- PEMERINTAH menetapkan kebijakan bagi para pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) untuk bebas menyertakan surat antigen dan PCR negatif, baik transportasi darat, laut dan udara.
Hal ini pun disambut antusias oleh masyarakat. Namun, ada kesalahpahaman soal penetapan kebijakan tersebut.
Publik mengira bahwa per 8 Maret ini sudah bebas menyertakan dokumen PCR. Padahal, pemerintah telah mengatakan bahwa kebijakan ini aktif setelah ada aturan yang mengikat.
Sore ini, Satgas Penanganan Covid-19 telah resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
SE ini berlaku efektif dan telah ditandatangani oleh Ketua Satgas Covid-19 Suharyanto pada tanggal 8 Maret 2022.
“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 8 Maret 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari kementerian/lembaga,” ujar Suharyanto dikutip JawaPos.com, Selasa (8/3).
Salah satu dasar hukum aturan ini adalah keputusan rapat terbatas (Ratas) tanggal 7 Maret 2022. Dengan berlakunya SE ini, maka SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 22 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
“Ruang lingkup Surat Edaran ini adalah protokol kesehatan terhadap PPDN yang menggunakan seluruh moda transportasi di seluruh wilayah Indonesia,” kata dia.
Vaksinasi Dosis 1 Tetap Wajib PCR/Antigen
Sementara, dalam SE tersebut dikatakan, bagi pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara, laut dan darat yang menggunakan kendaraan pribadi atau umum dan telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Namun, bagi yang baru vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Hal sama juga berlaku untuk pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi.
Baca Juga: Penumpang Domestik yang Sudah Divaksin Lengkap Tak Perlu Lagi Tes Covid-19
“Dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19,” demikian tertulis SE.
Dalam aturan ini, setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi, maupun umum bertanggungjawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku. (jpc)