News

Diperiksa 13 Jam, Doni Salmanan Resmi Jadi Tersangka, Terancam Penjara 20 Tahun

Radar Bandung - 09/03/2022, 09:03 WIB
AR Hidayat
AR Hidayat
Tim Redaksi
Diperiksa 13 Jam, Doni Salmanan Resmi Jadi Tersangka, Terancam Penjara 20 Tahun
Doni Salmanan tiba untuk memenuhi panggilan Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (8/3/2022). ( Dery Ridwansah/JawaPos.com)

RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, pihaknya telah menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka dugaan penipuan berkedok investasi lewat trading binary option di platform Quotex.

“Menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan (Doni Salmanan-Red) dari saksi menjadi tersangka,” ujar Ramadhan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (8/3) malam.

Ramadhan menuturkan, penetapan tersangka terhadap crazy rich asal Bandung oleh Bareskrim Polri tersebut, setelah pihaknya melakukan gelar perkara, dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli.

“Pemeriksaan lebih dari 13 jam, setelah memperhatikan pemeriksaan para saksi juga ahli ITE, ahli bahasa dan ahli hukum,” katanya.

Ramadhan menuturkan usai ditetapkan sebagai tersangka, Bareskrim Polri langsung melakukan penahanan terhadap Doni Salmanan. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap Doni Salmanan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka malam ini, juga setelah ini DS (Doni Salmanan) dilakukan penahanan,” ungkapnya.

Seperti diketahui, laporan dugaan penipuan investasi bodong kepada Doni dibuat oleh pelapor inisial RA dan terdaftar dalam LP:B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.

Baca Juga: Doni Salmanan Donasikan Rp 2,05 Miliar untuk Bantu Korban Bencana Semeru dan Garut

Doni dilaporkan terkait tindakan judi online dan penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik atau penipuan perbuatan curang dan tindak pidana pencucian uang.

Pihak kepolisian menyebut crazy rich asal Bandung, Doni Salmanan terancam hukuman kurungan penjara maksimal 20 tahun.

Baca Juga: Polisi Ralat Kasus Jerat Doni Salmanan: Dilaporkan Terkait Qoutex, Bukan Binomo

Adapun, Doni Salmanan disangka Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP, dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan pasal 10 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

(jpg)


Terkait Jawa Barat
Satgas Anti Premanisme Pemprov Jabar Mendapat Apresiasi DPR RI
Jawa Barat
Satgas Anti Premanisme Pemprov Jabar Mendapat Apresiasi DPR RI

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Pemerintah Provinsi Jawa Barat membentuk Satgas Anti Premanisme yang salah satu tugasnya adalah menjaga iklim investasi. Langkah ini mendapat sambutan positif dan apresiasi. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman yang juga Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra ini menilai kebijakan membentuk Satgas khusus untuk memberantas premanisme sudah tepat dan baik. Menurut dia, Gubernur Jawa […]

Dari Hutan Gunung Galunggung Tasikmalaya, 75 Perempuan Peserta EIGER WJSC 2025 Berlatih Survival
Jawa Barat
Dari Hutan Gunung Galunggung Tasikmalaya, 75 Perempuan Peserta EIGER WJSC 2025 Berlatih Survival

RADARBANDUNG.id- Sejuk udara di kaki Gunung Galunggung, Desa Sukamukti, Kecamatan Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya menjadi latar yang menyambut 75 orang perempuan asal berbagai daerah di Indonesia. Selama tujuh hari mulai 21-27 April 2025, EIGER Adventure mengundang perempuan dengan berbagai latar belakang, untuk belajar kelimuan dan praktek bertahan hidup di alam terbuka dalam agenda bertajuk EIGER Women […]

Polda Jabar Komitmen Untuk Tindaklanjut Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah
Jawa Barat
Polda Jabar Komitmen Untuk Tindaklanjut Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah

RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat tengah mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran belanja hibah kepada lembaga keagamaan di Kabupaten Tasikmalaya yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023. Dugaan ini mencuat berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat yang telah melakukan pemeriksaan […]

Tantangan Penyerapan Beras Petani, Sebuah Ujian bagi Ketahanan Pangan Nasional
Jawa Barat
Tantangan Penyerapan Beras Petani, Sebuah Ujian bagi Ketahanan Pangan Nasional

RADARBANDUNG.ID, KOTA BANDUNG – Pemerintah Indonesia telah menetapkan target ambisius untuk menyerap 3 juta ton beras hasil panen petani lokal melalui Perum BULOG sepanjang tahun 2025. Di atas kertas, ini merupakan langkah strategis yang patut diapresiasi dalam menjaga kedaulatan pangan dan menstabilkan harga di pasar domestik. Namun, implementasi di lapangan menunjukkan target ini tidak semudah […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.