RADARBANDUNG.id- ANGGOTA Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid atau HNW ikut menyampaikan pendapat soal wanita berhijab di Semarang menikah di gereja yang videonya viral di medsos.
Pernikahan beda agama tersebut memantik berbagai komentar di tengah masyarakat.
Hidayat mengatakan seharusnya semua pihak termasuk konselor pernikahan dan para mempelai bisa mengikuti aturan hukum di Indonesia menyikapi urusan perkawinan, termasuk soal menikah beda agama.
“Seharusnya semua pihak mengikuti aturan hukum yang ada di Indonesia,” kata HNW saat dihubungi, Selasa (8/3).
Legislator Fraksi PKS itu menuturkan bahwa pernikahan beda agama di sebuah gereja di Kota Semarang tersebut mestinya tidak boleh diselenggarakan.
“Semestinya saksi itu pun mengingatkan kalau tidak sesuai aturan hukum, tidak diperbolehkan,” kata pria kelahiran 8 April 1960 itu.
Politikus kelahiran Klaten yang pernah menjadi ketua MPR Ri itu mengatakan pernikahan bisa dianggap sah dan dapat diselenggarakan di tanah air jika upacara sakral itu mengikuti ajaran agama.
Diketahui, mempelai wanita yang menikah di gereja di Kota Semarang itu beragama Islam. Sedangkan mempelai pria beragama Nasrani.
HNW menegaskan ajaran Islam yang tidak memperbolehkan muslimah menikahi pria yang berbeda agama. Semua lembaga keagamaan seperti NU dan Muhammadiyah pun sepakat bahwa muslimah tidak boleh menikah dengan pria selain beragama Islam.
“Semestinya, ya, pernikahan ini tidak terjadi. Sebab, kan, tidak sesuai aturan hukum di Indonesia karena tidak sesuai aturan hukum agama,” beber HNW.
Wakil Ketua MPR itu lalu menyinggung upaya beberapa pihak yang menggugat aturan agar pernikahan beda agama dimungkinkan terlaksana di Indonesia ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Namun, kata HNW, gugatan selalu ditolak oleh MK. Hal tersebut menandakan aturan tentang perkawinan di tanah air tidak melanggar konstitusi.
“Ternyata MK menolak pengajuan uji materi itu, artinya bahwa hukum itu hukum yang memang berlaku, sah, absah, atau mengikat diakui semua pihak,” ungkapnya.
HNW melanjutkan pernikahan pada prinsipnya diselenggarakan demi mencari sakinah mawaddah warahmah dengan dilaksanakan sesuai aturan hukum.
Baca Juga: VIRAL Wanita Berhijab Menikah di Gereja, Ini Penjelasan Saksinya
“Nikah itu, kan, tidak untuk melanggar hukum, justru dalam rangka menghadirkan sakinah mawaddah warahmah itu sesuai aturan hukum,” tandasnya.
Halaman Berikutnya: Putusan MK Soal Pernikahan Beda Agama