RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengimbau, agar pihak-pihak menerima uang dari Doni Salmanan dan Indra Kesuma alias Indra Kenz untuk segera melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Adapun Indra Kenz dan Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkait dugaan penipuan berkedok investasi bodong binary option.
“Kepada siapa pun yang menerima uang ataupun barang dari para tersangka, baik dari saudara IK dan DS agar bisa itikad baik melaporkan kepada penyidik,” ujar Ramadhan kepada wartawan, Kamis (10/3).
Ramadhan menduga uang-uang yang diberikan Indra Kenz dan Doni Salmanan berasal dari penipuan investasi berkedok trading. Sehingga dia meminta masyarakat mengembalikannya.
“Namanya menerima uang hasil tindak pidana itu tidak boleh,” ungkapnya.
Ramadhan mengakui, orang yang menerima uang dari Indra Kenz dan Doni Salmanan dipastikan tidak mengetahui itu hasil dari tindak pidana kejahatan penipuan. Karena itu polisi menunggu masyarakat melaporkan uang yang telah diterima dari dua tersangka tersebut.
“Tadi ada orang yang diberikan, tapi dia tidak tahu sumbernya kan gitu. Tapi ketika penyidik akan sampaikan dia akan kembalikan,” katanya.
Ramadhan menuturkan, Bareskrim Polri terus melakukan pelacakan terhadap aliran dana dari dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka.
Menurut Ramadhan, saat ini Polri telah menggandeng Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuagangan (PPATK) untuk dapat melacak transaksi keuangan yang dilakukan Doni Salmanan dan Indra Kenz.
“Makanya nanti kita lihat, akan kami lakukan pengembangan,” tuturnya.
Baca Juga: Doni Salmanan Tersangka Kasus Quotex, Begini Curahan Hati Sang Istri
Diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan Doni Salmanan dan Indra Kenz sebagai tersangka dugaan penipuan berkedok investasi bodong lewat trading binary option.
Untuk Doni Salmanan dia diduga melakukan penipuan investasi lewat di platform Quotex. Sementara Indra Kenz menggunakan Binomo.
Pihak kepolisian menyebut Doni Salmanan dan Indra Kenz terancam hukuman kurungan penjara maksimal 20 tahun.
Baca Juga: Tesla, Ferrari hingga Rumah Mewah dan Apartemen Indra Kenz Bakal Disita Bareskrim
Indra Kenz dan Doni Salmanan disangka Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kemudian Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP, dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan pasal 10 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (jpc)