RADARBANDUNG.id- Kementerian Agama (Kemenag) membuka pendaftaran bagi para pendakwah untuk ditempatkan di wilayah perbatasan Provinsi Kalimantan Barat dengan Malaysia.
Kemenag menetapkan syarat minimal calon pendakwah tersebut hafal 3 juz Al-Qur’an.
Analis Kebijakan Madya pada Subdit Dakwah dan HBI, Lubenah mengatakan, program tersebut dinamai Da’i Perbatasan dengan syarat minimal hafal Al-Qur’an tiga juz.
Calon pendakwah juga harus siap ditempatkan pada bulan Ramadan tahun 2022 mendatang.
“Program ini terbuka untuk masyarakat Islam secara umum. Kami juga menyiapkan insentif, tiket pesawat pulang pergi, akomodasi, dan sertifikat bagi para Dai yang terpilih,” ujar Lubenah kepada wartawan, Jumat (11/3).
Menurutnya, dai terpilih akan ditempatkan di 6 desa di Kecamatan Paloh dan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Kalbar. 2 wilayah tersebut berbatasan langsung dengan Malaysia.
“Adapun kegiatan yang akan dilakukan adalah bimbingan baca tulis Al-Qur’an, penguatan tauhid, dan kegiatan dakwah selama sebulan. Tujuannya untuk menciptakan ekosistem masyarakat Islam di wilayah terluar agar mampu berdaya dengan kearifan lokal setempat,” terangnya.
Para pendakwah ini nantinya akan mendapat insentif atas pengabdiannya. Kemenag juga menyediakan tiket pesawat pulang pergi, akomodasi dan sertifikasi.
Proses pendaftaran mulai dibukan pada 7 Maret 2022, dan berakhir pada 15 Maret 2022. Pendaftaran dilaksanakan secara daring melalui website yang telah ditentukan.
Berikut 5 syarat yang harus dipenuhi calon dai perbatasan:
- Pria usia 25-40 tahun;
- Hafalan Al-Qur’an minimal 3 juz;
- Memahami literasi keagamaan (kitab kuning atau kontemporer);
- Siap ditempatkan pada bulan Ramadan;
- Siap ditempatkan si daerah pilihan.
(jpc)