RADARBANDUNG.id- Aset milik tersangka pelanggaraan ITE, penipuan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex Doni Salmanan yang sudah disita Bareskrim Polri mencapai Rp60 miliar.
“Setelah ditotal sementara Rp 60 miliar. Ini yang sudah disita,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko, Senin (14/3).
Gatot menjelaskan untuk aset Doni Salmanan yang sudah disita, antara lain, 2 unit rumah di Kota Bandung, dan Soreang, Kabupaten Bandung.
Lalu, mobil Porsche 911 Carrera 4S, Toyota Fortuner, serta dua Honda BRV.
“Sebanyak 4 pasang sepatu yang nilainya juga tinggi,” sebut mantan Kabid Humas Polda Jatim ini.
Selain itu, Gatot menambahkan ada pula satu jam tangan merek Hermes, 11 baju dan celana yang termasuk kategori barang mahal.
“Topi, tas yang barang mahal, kemudian ada 20 buku terkait trading, dan juga 3 unit CPU,” kata Gatot.
Penyidik juga menyita satu Macbook Pro, satu buku tabungan, Doni Salmanan, serta 2 buku tabungan istrinya. “Kemudian, satu buah kartu debit,” kata Gatot.
Baca Juga: Bareskrim Sita Aset Crazy Rich Bandung Doni Salmanan: Porsche, Rumah hingga Moge
Ia menambahkan saat ini penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri terus melakukan penelusuran aset milik tersangka yang berjuluk crazy rich asal Bandung itu.
Sebab, ujar Gatot, tidak menutup kemungkinan aset-aset diduga dari hasil tindak pidana penipuan.
“Penyidik sudah melakukan koordinasi dengan stakeholder untuk pemblokiran dana serta pemeriksaan terhadap hasil dana tersebut,” kata Gatot.
Baca Juga: VIRAL Porsche dan Koleksi Moge Doni Salmanan Diangkut Truk Towing
Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan selama hampir 13 jam, pada 8 Maret 2022.
Doni Salmanan yang merupakan afiliator aplikasi binary option Quotex, itu dijerat dengan pasal berlapis, yakni UU ITE, KUHP, dan TPPU. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Doni Salmanan ditangkap dan ditahan. (cr3/jpnn)