RADARBANDUNG.id- INDRA Kesuma alias Indra Kenz, tersangka kasus dugaan penipuan berkedok investasi bodong lewat trading binary option platform Binomo, ternyata pernah diajak kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Adapun kerjasama yang dilakukan antara lembaga antirasuah dengan Crazy rich asal Medan tersebut, yakni tentang pembuatan video klip lagu antikorupsi.
Video klip ini terlihat di YouTube KPK RI, dengan durasi 0.38 detik dan diunggah pada Agustus 2021 lalu. Lagu tersebut bertajuk “Lihat, Lawan, Laporkan”.
Indra Kenz pun memberikan pesan ke masyarakat agar tidak menerima suap. Termasuk juga melaporkan ke KPK jika menemukan adanya korupsi, suap, pemerasan dan lainnya.
Dalam video tersebut, juga tertera kontak layanan pengaduan masyarakat ke lembaga antirasuah dengan alamat, Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta 12950.
Kemudian juga ada alamat email: pengaduan@kpk.go.id, telepon 02125578389, 0811959575, fax: (021)25578415, dan website: kws.kpk.go.id.
Redaksi JawaPos.com sudah mengkonfirmasi Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri untuk menanyakan keterlibatan Indra Kenz dalam lagu pencegahan antikorupsi tersebut. Namun sampai saat ini belum mendapatkan respons.
Berikut ini adalah lirik lagu pencegahan korupsi yang dinyanyikan oleh Indra Kenz:
“Hai kawan sebangsaku mari kita amankan masa depan kita dari tindak korupsi yang merugikan negara, ikuti kami begini caranya.”
“Lihat orang suap menyuap laporkan. Lihat yang pemerasan lawan laporkan. Gratifikasi dan tidak korupsi lainnya lihat lawan laporkan.”
Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan penipuan lewat investasi bodong aplikasi Binomo, dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca Juga: Mendekam di Rutan, Begini Kondisi Doni Salmanan dan Indra Kenz
Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis setelah, adapun pasal yang disematkan ke Indra antara lain, Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
Baca Juga: Ferrari, Tesla-Rumah Mewah Indra Kenz Akhirnya Disita Bareskrim Polri, Termasuk Konten Youtube
Pihak kepolisian menyebut Indra Kenz terancam mendapatkan kurungan penjara selama 20 tahun atas hasil kejahatan dengan melakukan dugaan penipuan ke masyarakat tersebut.
Bareskrim Polri juga sudah mulai melakukan penyitaan aset berupa rumah, bagunan dan kendaraan milik Indra Kenz. Aset itu diduga berasal dari hasil penipuan lewat investasi bodong Binomo. (jpc)