RADARBANDUNG.id- Polda Metro Jaya menetapkan Disc Jockey (DJ) Chantal Dewi dan 3 orang pria sebagai tersangka kasus narkoba. Ketiganya dinyatakan positif sebagai pengguna.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan mengungkapkan, penangkapan Chantal Dewi berlangsung di apartemennya di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, pada Rabu, 16 Maret 2022 sekitar pukul 23.30 WIB.
Ketiganya pun terancam hukuman pidana selama 4 tahun penjara.
“Terhadap pelanggaran yang dilakukan 4 orang ini, dengan Pasal 127 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana 4 tahun penjara,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (17/3).
Zulpan mengungkapkan, dalam proses penangkapan, tim melihat Chantal Dewi yang sedang berada di lobi, kemudian ditangkap dan langsung digeledah.
Dalam penggeledahannya, ditemukan plastik sabu seberat 0,4 gram.
Setelah melakukan pengembangan terkait kasus tersebut. Chantal Dewi mengakui bahwa narkoba miliknya, yang ia dapatkan dari 3 pria. Polisi pun mengamankan tiga orang pria lainnya atas pengakuan Chantal Dewi di lokasi berbeda.
“Sehingga tim bergerak ke TKP kedua, jarak waktunya juga tidak lama, 00.30 WIB, tim berhasil menangkap tersangka AG, DS, dan SM,” ungkapnya.
Ketiganya, kata Zulpan, ketika proses penangkapan baru saja mengonsumsi sabu. Sejumlah barang bukti seperti alat isap sabu diamankan.
“Kemudian tim ini masih bergerak di lapangan yang memerlukan keterangan dari para 3 tersangka laki-laki untuk mengejar target berikutnya sehingga tidak kita tampilkan,” imbuhnya. (jpc)