RADARBANDUNG.id- BADAN Reserse Kriminal Polri menyatakan Indra Kenz telah memindahkan sejumlah uang dari rekeningnya ke rekening lain saat akan disita polisi.
Alhasil, Bareskrim Polri hanya menemukan uang sejumlah Rp 1,8 miliar dari rekening pria yang dijuluki crazy rich asal Medan, itu.
“Saat kami mau menyita, rekeningnya sudah sedikit, cuma Rp 1,8 miliar. Sudah dipindahkan (uangnya dari rekeningnya),” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Kamis (17/3).
Jenderal bintang satu ini menjelaskan Bareskrim Polri tengah meminta bantuan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna melacak rekening dan aliran transaksi Indra Kenz. Sebab, hanya PPATK yang bisa membuka rekening Indra.
“Nanti dari PPATK kami tahu transaksinya ke mana-mana, lalu kami cek, begitu,” kata Whisnu.
Sementara itu, Bareskrim Polri menilai Indra Kenz tidak kooperatif saat diperiksa penyidik. Ia dikatakan membantah bukti Polri hingga mencoba menghilangkan barang bukti.
Whisnu mengatakan Indra Kenz membantah bukti penyidik sebagai afiliator Binomo. “Ya, keterangan Indra Kenz dia membantah disebut afiliator Binomo,” kata Whisnu.
Baca Juga: Ferrari, Tesla-Rumah Mewah Indra Kenz Akhirnya Disita, Termasuk Konten Youtube
Oleh karena itu, penyidik meminta barang bukti yang ada di ponsel maupun laptop Indra Kenz guna dilakukan pemeriksaan. Namun, lanjut Whisnu, Indra mencoba menghilangkan bukti yang ada di ponsel maupun laptopnya dengan mengaku hilang.
“Dia juga coba menghilangkan barang bukti handphone,” kata Whisnu.
Baca Juga: KPK Ternyata Pernah Gandeng Indra Kenz, jadi Model Video Klip Lagu Kampanye Antikorupsi
Bareskrim Polri telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka kasus investasi bodong dan penipuan aplikasi Binomo. Penyidik juga sudah menjebloskan Indra Kenz ke tahanan.
Hingga saat ini, penyidik telah menyita aset Indra Kenz senilai Rp 43,5 miliar. Sejumlah aset yang sudah disita, antara lain, dua kendaraan mewah, dua bidang tanah, satu unit rumah, dan akun YouTube. (jpnn)