RADARBANDUNG.id, CIANJUR- Sebagai wujud komitmen dalam mengawal pelaksanaan pengawasan orang asing di wilayah Kabupaten Cianjur, Kantor Imigrasi Cianjur mengukuhkan sebanyak delapan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di tingkat kecamatan.
Pengukuhan dilakukan langsung oleh Kepala Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Sudjonggo yang didampingi Kepala Divisi Keimigrasian Heru Tjondro, Jumat (18/3/2022).
Kepala kantor Imigrasi Cianjur, Deni Irawan mengatakan, Kabupaten Cianjur terdiri dari 32 kecamatan dan saat ini baru dikukuhkan 8 kecamatan. Sedangkan sisanya akan dilakukan secara bertahap.
Pihaknya berharap kepada Timpora yang sudah dikukuhkan dapat saling tukar informasi mengenai keberadaan orang asing di wilayah kecamatannya masing- masing.
Sementara menurut Kakanwil Kumham Jabar, Sudjonggo mengatakan, bahwa dirinya sangat mengapresiasi Kanim Cianjur, di usia kantor yang baru namun sudah mampu membuat terobosan, khususnya dalam pengawasan orang asing melalui pengukuhan Timpora di tingkat kecamatan.
“Saya berharap Kanim Cianjur bisa bersinergi dengan instansi yang bergabung dalam Timpora. Serta mampu menjalin kolaborasi mengenai informasi warna negara asing,” ucapnya.
Menurutnya, Timpora menjadi wadah para anggota untuk saling tukar informasi. Sehingga terjalin sinergi antar anggota tim di tingkat kecamatan
Sudjonggo menambahkan, semua Timpora diberikan pembekalan perundangan keimigrasian serta penguatan dalam melakukan tugas pengawasan orang asing di wilayahnya masing-masing. Sehingga dapat terwujudnya stabilitas keamanan, pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Cianjur.
Adapun pengukuhan secara simbolik dilakukan kepada perwakilan Timpora yang berasal dari Polsek Cilaku, Koramil Karang Tengah, dan Kecamatan Cianjur yang langsung dikukuhkan dengan penyematan Rompi Timpora oleh Kakanwil, Kadivim, dan Kakanim Cianjur. (ca2)