RADARBANDUNG.id –BPJS Kesehatan Cabang Soreang terus melakukan edukasi Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) kepada seluruh masyarakat, kali ini Person in Charge (PIC) badan usaha se-Kabupaten Bandung mendapatkan penjelasan tentang Program JKN-KIS yang disampaikan oleh Kepala Bidang Perluasan Peserta dan Kepatuhan BPJS Kesehatan Cabang Soreang, Dadang Sulaeman, Kamis (24/3/2022).
Pada kesempatan ini Dadang menjelaskan bahwa menjadi peserta pada Program JKN-KIS merupakan kewajiban sesuai dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
“Ada 3 hal yang kita dapat dengan menjadi peserta JKN-KIS. Yang pertama adalah perlindungan, kita melindungi diri sendiri dan keluarga kita dari biaya mahal di saat sakit. Yang kedua adalah berbagi, di saat kita dan keluarga sehat iuran yang kita bayarkan dapat membantu peserta lain yang sedang sakit. Yang terakhir adalah patuh, yaitu kita patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” jelas Dadang.
Dadang mengatakan bagi pemberi kerja, tertuang pada Pasal 13 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan menegaskan bahwa pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta jaminan kesehatan kepada BPJS Kesehatan dengan membayar iuran.
“Bagi badan usaha yang tidak patuh tentunya ada sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu misalnya, dan juga bagi yang sudah mendaftarkan seluruh pegawainya dan tidak ada tunggakan maka BPJS Kesehatan kan memberikan Sertifikat kepesertaan JKN-KIS,” papar Dadang.
Ia juga menambahkan bagi pasangan suami atau istri yang masing-masing bekerja maka keduanya wajib didaftarkan sebagai peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) oleh masing-masing pemberi kerja dan membayar iuran sesuai ketentuan berlaku.
“Jadi bagi pasangan suami istri pekerja yang mengakses pelayanan kesehatan di rumah sakit dapat memilih kelas perawatan tertinggi,” tambah Dadang.
Di penghujung penjelasannya, Dadang menjelaskan apabila masyarakat yang telah menjadi peserta JKN-KIS belum mendapatkan kartu JKN-KIS, kartu hilang atau rusak, maka tidak perlu panik ataupun khawatir karena untuk mengakses pelayanan kesehatan dapat dilakukan dengan hanya menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“Bisa juga dengan menunjukkan KIS Digital yang dapat diakses melalui Aplikasi Mobile JKN,” katanya.
Salah satu peserta kegiatan, Wanris Kardila dari PT Rentang Buana Niaga Makmur mengakui bahwa kegiatan ini sangat bermanfaat bagi dirinya karena ia baru ditunjuk perusahaan sebagai PIC untuk BPJS Kesehatan.
“Tadi saya mengajukan beberapa pertanyaan, dan alhamdulillah semua terjawab dan itu sangat membantu pekerjaan saya. Harapan saya, kegiatan ini bisa lebih sering dilakukan karena sangat informatif,” ujarnya singkat. (*)