RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap proses menggagalkan penyelundupan sabu seberat 1,196 ton di perairan Pangandaran, Rabu (16/3) lalu.
Nilai narkoba itu diperkirakan mencapai Rp 1,43 triliun. Polisi menetapkan 5 orang sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu ini.
Kapolri membeberkan, pengungkapan upaya penyelundupan sabu di Pantai Madasari Desa Masawah, Kecamatan Cimerak, Pangandaran ini bermula saat Subdit I Ditresnarkoba Polda Jabar yang dipimpin AKBP Herry Afandi menyelidiki jaringan internasional Iran yang mengirimkan paket narkoba.
Jalur laut di wilayah Perairan Pangandaran Jabar dipilih sebagai tempat proses transaksi metoda Ship to ship. Semua bermula pada 25 Februari saat penangkapan terhadap tersangka berinisial SA alias E di kampung Ciliung, Kabupaten Bogor dengan barang bukti 6 gram sabu.
Setelah dilakukan pendalaman, didapati informasi akan adanya pengiriman sabu, dimana titiknya masih dicari pada saat itu, hingga mengarah pada 2 nama yang kemudian diikuti.
“Ada informasi transaksi sabu ship to ship di wilayah pelabuhan selatan dan didapati 4 tersangka yang saat itu baru saja selesai melakukan transaksi ship to ship di tengah laut dan kemudian membawa kapalnya untuk berlabuh di wilayah Pangandaran. Pada saat pelaku 4 orang memindahkan dari perahu ke mobil, maka kita amankan,” beber Kapolri saat rilis pengungkapan sabu 1,196 ton di Pusdik Intel, Soreang, Kabupaten Bandung, Kamis (24/3/2022).
Keempat orang itu, masing-masing berinisial SA dengan peran sebagai pengedar sabu, HM mengendalikan peredaran sabu sekaligus mencari alat pengangkut, serta HH dan AH yang mendapat tugas mendistribusikan sabu.
Dari keterangan keempat tersangka, polisi menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Afghanistan berinsial MB yang diketahui berperan mengawal dan memastikan sabu sampai ke titik transaksi.
Dari pengungkapan ini, didapatkan barang bukti 66 karung berisi 1,196 ton sabu, kemudian satu paket sabu 27 gram, dan paket sabu 6 gram. Selain itu, polisi juga menyita perahu nelayan, 3 mobil untuk mengangkut, ponsel, kartu ATM dan air soft gun serta rekaman CCTV.
Kepada para tersangka dijerat pasal 112, 113, 114, 115 dan pasal 132 UU RI No 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau seumur hidup 20 tahun.
Terkait pengungkapan ini, Kapolri menyebut ini salah satu yang terbesar pada periode Januari hingga Maret 2022.
Kapolri pun menginstruksikan berkas perkara para tersangka agar segera dirampungkan, dan ia meminta kejaksaan hingga pengadilan dapat memberikan hukuman maksimal.