RADARBANDUNG.id- Dubes Ukraina untuk Indonesia, Vasyl Hamianin menolak keras rencana kehadiran Presiden Rusia Vladimir Putin ke Indonesia dalam rangka KTT G20 Bali pada 30 Oktober 2022.
Menurut Dubes Ukraina, Rusia dan Presiden Vladimir Putin tidak berhak hadir dan mengikuti forum internasional setelah apa yang mereka lakukan terhadap Ukraina.
“Putin, bagaimana pun, tidak memiliki hak hukum untuk berpartisipasi dalam forum internasional, pertemuan puncak atau pertemuan multilateral,” ujar Duta Besar Ukraina untuk Indonesia, Vasyl Hamianin, dalam pernyataannya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu malam (23/3).
“Sebagai akibat dari serangan rudal Rusia, jutaan warga Ukraina dievakuasi ke negara-negara tetangga, ribuan warga sipil tewas dan terluka, termasuk ratusan anak-anak,” katanya.
“Ribuan rumah tinggal, sekolah, rumah sakit, semua hancur,” tegasnya.
Kota di Ukraina yang hancur melahirkan krisis yang berkepanjangan. Aliran listrik terputus membuat pemanas, pasokan air dan makanan, serfta layanan darurat dan sosial medis, menjadi sangat terganggu.
Di beberapa kota besar dan kecil, ratusan ribu warga sipil menghadapi bencana kemanusiaan yang nyata, karena blokade oleh Rusia, termasuk pasokan air, makanan dan obat-obatan.
Krisis di Ukraina diciptakan oleh Rusia dan Presidennya. “Maka, apakah layak mereka yang menghancurkan kedamaian sebuah negara dan berlaku kejam, hadir di forum internasional?,” cecar Hamianin.
Ia menambahkan bahwa Putin dan negaranya harus siap bertanggung jawab atas kejahatan mereka.
“Sebagai kriminal, pembunuh, dan diktator yang diakui secara internasional, putin tidak memiliki hak hukum untuk berpartisipasi dalam forum internasional,” jelasnya.